Kab.Ciamis Qjabar – Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, kembali melaksanakan tugas penting dalam kepemimpinannya dengan melantik dan mengambil sumpah jabatan untuk empat Kepala Desa hasil Pemilihan Antara Waktu (PAW) dan satu Penjabat Kepala Desa.
Pelaksanaan pelantikan tersebut berlangsung di Aula PKK Ciamis pada Jumat (03/11/2023) dan menjadi momen bersejarah dalam perkembangan pemerintahan desa di kabupaten Ciamis.
Adapun keempat desa yang mendapatkan Kepala Desa hasil PAW adalah Desa Ciulu, Desa Bahara, Desa Banjaranyar, dan Desa Sadapaingan. Selain itu, juga dilantik seorang Penjabat Kepala Desa di Desa Sindangmukti.
Pelantikan PAW ini menjadi kebutuhan mendesak karena tiga Kepala Desa di antaranya meninggal dunia, dan dua lainnya terlibat dalam proses pemilihan sebagai calon anggota dewan pada pemilu mendatang sehingga mengharuskan adanya pengisian kepemimpinan desa yang baru.
Bupati Ciamis menekankan pentingnya peran Kepala Desa dalam pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, Kepala Desa adalah garda terdepan yang memiliki tanggung jawab besar. Dimana Kades harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menjadi suri tauladan yang baik.
“Kepala Desa memegang amanah anggaran yang cukup besar, sehingga dibutuhkan ketelitian, kecermatan, dan kehati-hatian dalam menjalankan tugasnya, ” ujar Bupati.
Bupati berpesan bahwa tidak boleh ada kepala desa yang bermasalah, baik dengan masyarakat maupun dalam masalah hukum.
“Tanggung jawab yang melekat pada mereka tidak bisa dielakkan, dan diharapkan kedepannya tidak akan ada masalah yang menghambat kepemimpinan desa, “ucapnya.
Selanjutnya disampaikan Bupati Herdiat dalam menghadapi tahun politik, keamanan dan kenyamanan masyarakat menjadi prioritas utama bagi para Kepala Desa.
“Kades diharapkan dapat menjaga netralitas dan tidak ada keberpihakan dalam menjalankan tugas dan kewajibanya,” ungkapnya.
Selain itu, Bupati menekankan pentingnya menjaga harmoni dengan perangkat desa dan internal desa lainnya.
Dengan pelantikan ini, Bupati Ciamis berharap agar pemerintahan desa dapat terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, menciptakan kondisi yang aman, nyaman, dan kondusif, serta menjaga integritas dan netralitas dalam menjalankan tugas kepemimpinan desa.(Ditya)
(PROKOPIM)