Kab. Bandung Qjabar– Menyesalkan masih maraknya pengembang abal-abal, diprediksikan Pemerhati Lingkungan lulusan Akademi Tehnik Pekerjaan Umum (ATPU), A Karyono BAE, bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan secara signifikan.

Salah satu penyebabnya, ia menambahkan, tidak ditempuhnya Amdal karena pembangunan yang dilaksanakan dalam bentuk kavling rumah yang dijual perunit dan terpisah.

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) itu, lanjutnya, instrumen dalam memprakirakan apakah konsekuensi tindakan yang akan dilakukannya dan memikirkan tindakan lanjut apa yang diperlukan untuk memperbesar atau memperkecil konsekuensi tindakanya itu, walaupun Amdal tidak dinyatakan secara eksplisit dan tidak dilakukan secara komprehensif yang meliputi banyak bidang.

“Jadi ada baiknya kita mengetahui beberapa pengertian terkait pengelolaan atau izin lingkungan hidup dibawah ini, termasuk pelaksana pembangunan juga eksekutif dan legislatif,” katanya di Baleendah, Rabu 1 November 2023.

Tentunya Pengertian-pengertian terkait pengelolaan atau izin lingkungan, ia menjelaskan, selain harus dikuasai Legislatif, Eksekuti, juga para petani, pemborong, sera pelaksana pembangunan. Dengan demikian akan terjaga stabilitas lingkungan sesuai dengan kaidah hukum tata ruang.

Pengertian itu bersumber dari PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2012 TENTANG IZIN LINGKUNGAN, diantaranya:
1. Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan.
2. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.
3. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.
4. Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup.
5.Dampak Penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
6. Analisis Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Andal, adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
7.Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut RKL, adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
8.Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut RPL, adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.

Pengertian-pengertian diatas itu, sambungnya, semua dapat mengetahui pengertian tentang istilah-istilah yang berhubungan erat dengan lingkungan hidup serta perbedaannya. Misalnya Amdal dan Andal, UKL dan UPL, RKL dan RPL . Namun disini hanya sebagian tentang penjelasannya. Untuk lebih jelasnya anda dapat melihat langsung pada PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2012 TENTANG IZIN LINGKUNGAN.

“Pertanyaannya, apakah konsep AMDAL yang mempelajari dampak pembangunan terhadap lingkungan dan dampak lingkungan terhadap pembangunan sudah dikuasai mereka atau hanya sebatas mengetahui saja, begitu juga dengan pelaksana pembangunan atau pemborong sampai sebatas mana pengetahuannya dalam menguasai tata ruang,” ujarnya.

Perlu diketahui oleh semua pihak, tutur Karyono, bahwa Amdal juga merupakan bagian dari ekologi pembangunan yang mempelajari hubungan timbal balik atau interaksi antara pembangunan dan lingkungan.

Di dalam Amdal, ia memaparkan, semestinya arti dampak itu diartikulasikan umtuk diberi batasan, perbedaan antara kondisi lingkungan yang diperkirakan akan ada tanpa adanya pembangunan dan yang diperkirakan yang akan ada dengan adanya pembangunan. Dengan batasan ini dampak yang disebabkan oleh aktivitas lain di luar pembangunan dimaksud baik alami maupun oleh manusia tidak ikut diperhitungkan dalam perkiraan dampak. Dampak meliputi baik dampak biofisik, maupun dampak sosial ekonomi budaya dan kesehatan, serta seyogyanya tidak dilakukan analisis dampak sosial dan analisis dampak kesehatan lingkungan secara terpisah dari Amdal.

“Dari sini bisa di ambil kesimpulan kalau Amdal diperuntukkan bagi perencanaan program dan proyek. Karena itu Amdal sering pula disebut preaudit. Baik menurut undang-undang maupun berdasarkan pertimbangan teknis. Amdal bukanlah alat untuk menguji lingkungan setelah program atau proyek selesai dan operasional,” tegas Karyono.

Menurutnya, setelah program atau proyek selesai lingkungan telah berubah, sehingga garis dasar seluruhnya atau sebagian telah terhapus dan tidak ada lagi acuan untuk mengukur dampak. Amdal seyogyanya tidak saja digunakan untuk program atau proyek yang bersifat fisik, melainkan juga untuk yang bersifat non-fisik, termasuk usulan produk legislatif.

Reporter : Yun.s

 

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *