Sumedang Qjabar-Dewan Syariah Nasional MUI provinsi Jawa Barat terus bertanggung jawab memastikan pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan, dan tata kelola LAZ sesuai prinsip-prinsip syariat. Hal itulah yang melatar belakangi DSN – MUI Jabar bersama Pokja Laz Jabar menyelenggarakan Kegiatan workshop Peningkatan kompetensi Dewan Pengawas Syariah Laz SE Jawa Barat tahun 2023 pada tanggal 27-28 Nopember 2023 di Hotel Puri Khatulistiwa
Jatinangor, Jawa Barat.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua MUI Jawa Barat Prof Dr KH Rachmat Syafei, LC, MA, Ketua DSN MUI Jawa Barat Dr Asep Zaenal Muttaqien M.Ag, Kabid Penais Zakat dan Wakaf Kemenag Jawa Barat H Jajang Apipudin M.Ag , Ketua Dewan Syariah Nasional Majelis
Ulama Indonesia Prof. Jauh Mubarok,Auditor Inspektorat Kemenag RI Ahmad Nida MM.QIA
dan sekretaris Majelis Ulama Indonesia Jabar Drs .KH M Rafani Achyar M.Si serta diikuti oleh 67 Dewan Pengawas
Syariah Laz sejawa Barat
Ketua MUI Jabar dalam arahannya sekaligus membuka acara menyampaikan bahwa dasar hukum berdirinya DPS adalah Amar Ma’ruf Nahi Mungkar, mengajak kebaikan dan menjauhi kemungkaran, ini adalah fardhu ain untuk memiliki kemampuan manajemen melaksanakan amanah sesuai fungsi. Alhamdulillah sekarang sudah mulai dirasakan di Indonesia meningkat terus fungsi dari zakat karena dikelola secara profesional, inilah Jawa Barat mempunyai tanggung jawab untuk meningkatkan itu bagian dari Amar Ma’ruf nahi mungkar juga sebagai bagian untuk meningkatkan fungsi dari zakat itu sendiri, jelas KH Rachmat.
Selain itu Kepala Kemenag Jabar dalam sambutannya yang dibacakan Kabid Penais Zakat dan Wakaf H Jajang Kabid Penais Zakat dan Wakaf Kemenag Jawa Barat H Jajang Apipudin agar melalui workshop peningkatan kompetensi dewan pengawas Syariah Laz SE Jawa Barat ini tercipta tingkat kepercayaan masyarakat menyalurkan zakat kepada BAZNAS dan Laz di Jawa Barat dengan tetap melaksanakan prinsip yaitu 3A, Aman Syar’i, Aman Regulasi, Aman NKRI,” ujarnya.
Ketua DSN – MUI Jabar dalam sambutannya menyampaikan jumlah peserta pada workshop ini sejumlah 67 orang, Dr Asep Zaenal Muttaqien lebih lanjut mengatakan bahwa dalam Undang-Undang (UU) Zakat Nomor 23 Tahun 2011, DPS menjadi salah satu persyaratan perizinan yang harus dimiliki LAZ. Salah satunya calon DPS di LAZ harus memiliki rekomendasi dari MUI. Oleh karena itu, kualifikasi anggota DPS tentu harus diperhatikan.
“DPS juga bertugas memberi nasihat kepada manajemen LAZ terkait kepatuhan syariah maupun dalam persiapan audit yang dilakukan auditor syariah dari Kemenag. Sehingga tercipta dan terlaksanakan fungsi DPS dan audit syariah yang dilakukan Kemenag saling mendukung untuk menghasilkan tata kelola zakat yang amanah dan akuntabel” pungkas Dr. Asep
Acara Workshop Peningkatan kompetensi DPS Laz sejawa Barat itu berlangsung semarak dan antusias dengan di isi diskusi dan sharing antar narasumber dan peserta dari kalangan DPS Laz Se-Jawa Barat, workshop dewan pengawas Syariah Laz tersebut perdana kalinya digelar di Indonesia dan provinsi Jawa Barat menjadi penggerak pertama dalam rangka menuju provinsi Jawa Barat Juara Lahir dan Bathin.
Reporter : Juhana