Kab.Bandung Qjabar-Panwaslu kecamatan Soreang mengadakan pengawasan tahapan kampanye yang sudah dimulai pada tanggal 28 Nopember 2023 sampai dengan tanggal 10 Pebruari 2024, kegiatan tersebut berlangsung di Roemah Sadoe Resto Soreang Kabupaten Bandung, 6 Desember 2023.

Kegiatan Rapat Koordinasi pengawasan tahapan kampanye pemilu 2024 di kecamatan Soreang kabupaten Bandung, kegiatan tersebut dihadiri ketua Panwaslu kecamatan Soreang Yana Supriatna, Shofa Al Farisi Latief, S.I.P sebagai koortib HP2HM dan Heni Yuningsih sebagai koordiv P3S serta para Panwas desa dari kesepuluh desa yang ada di kecamatan Soreang.

Dikatakan Heni Yuningsih sebagai koordiv P3S, sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan peraturan terkait kampanye untuk Pemilu 2024, yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023. Menurut aturan tersebut, masa kampanye pemilu dimulai sejak 28 November 2023-10 Februari 2024.

Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu Heni Yuningsih yang juga menjadi narasumber menyampaikan materi tentang penanganan temuan dan laporan dugaan pelanggaran pada tahapan kampanye pemilu tahun 2024.

“Panwaslu Kecamatan Soreang juga harus mengkoordinasikan dengan semua pihak diwilayah Kecamatan sebagai upaya pencegahan,”.

Ia berharap dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab secara maksimal untuk memastikan pelaksanaan kampanye di wilayahnya masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

“Kita harap kerja Panwaslu bisa maksimalkan pencegahan serta pengawasan di tahapan kampanye ini, setiap ada kampanye dan dugaan pelanggaran segera sampaikan kepada jajarannya diatas dan dituangkan kedalam laporan hasil Pengawasan ,” kata Heni.

“Saya kira pemilu ini milik rakyat Indonesia dan milik kita semua. Jadi, kita mengimbau agar semua elemen masyarakat ikut berpartisipasi,” katanya kembali.

“Tidak hanya datang ke TPS mencoblos kemudian pulang, tetapi ikut mengawasi proses tahapan pemilu berjalan sesuai ketentuan UU. Karena masyarakat harus memastikan bahwa kampanye dilakukan dengan betul,” Pungkas Heni.

Ditambahkan Shofa Al Farisi Latief, S.I.P sebagai koortib HP2HM bahwa panwaslu kecamatan Soreang telah melaksanakan koordinasi dan penguatan kelembagaan dalam
menghadapi pengawasan tahapan kampaye, yang dilaksanakan pada tanggal 4 Desember 2023 yang bertempat di Roemah Sadoe Resto.

Dalam koordinasi tersebut panwascam Kecamatan Soreang menekankan kepada PKD (pengawas kelurahan/desa) sebagai ujung tombak pengawasan ditingkat desa agar memahami obyek pengawasan dalam kampanye pemilu 2024.

Obyek tersebut adalah pelaksana kampanye, materi kampanye dan metode kampanye, pengawasan merupakan kerja wajib dari pengawas pemilu agar terwujudnya keadilan pemilu, Adapun dalam pengawasan kampanye ada beberapa hal yang harus diperhatikan antara lain.

1. Terkait netralitas ASN (UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilu pasal 282,283 ayat 1 dan 2 ) .

2. Keterlibatan TNI/POLRI ( Perbawaslu No 6 tahun 2018 tentang pengawasan netralitas pegawai aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Republik Indonesia dan anggota Kepolisian Republik Indonesia pasal 4 ayat 1 dan 2).

3. Keterlibatan kepala desa atau perangkat desa (UU No 6 tahun 2014 pasal 29).

4. Tidak berkampanye ditempat ibadah (PKPU No 20 tahun 2023).

5. Tidak berkampanye ditempat pendidikan (PKPU No 20 tahun 2023).

6. Tidak berkampanye mengunakan fasilitas pemerintah (PKPU No 20 tahun 2023).

7. Memperhatikan zonasi pemasangan APK (Alat Peraga Kampaye) (Keputusan KPU Kab. Bandung nomor 585 tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan APK dalam pemilu 2024 di wilayah kabupaten Bandung).

“Mari kita wujudkan kampanye yang tertib dan damai demi terwujudnya pemilu yang berkeadilan”.

 

Reporter : Yun.s

 

 

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *