Kab.Bandung Qjabar-Panwascam Katapang menggelar Rapat Koordinasi bersama dengan stakeholder terkait dengan tahapan-tahapan kampanye pemilu 2024 di Kedai Kampung Buhun, Kp. Junti Hilir, Ds. Sangkanhurip, Kec. Katapang, Kab. Bandung.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Panwascam Katapang, Ferry Vebrian Hamdani, Koordinator Divisi P3S, Ra’abi Ghulamin Halim dan Rijal Mustofa selaku Koordinator Divisi HP2HM Panwascam Katapang, serta stakeholder diwilayah Kecamatan Katapang dan mendatangkan Didi Komarudin sebagai narasumber yang merupakanaktivis Pemilu sekaligus mantan Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung.
Ketua Panwascam Katapang, Ferry Vebrian Hamdani mengatakan bahwa rapat koordinasi ( rakor ) pengawasan tahapan kampanye ini bertujuan untuk memastikan seluruh jajaran siap dalam melakukan pengawasan sesuai dengan mekanisme yang berlaku agar Pemilu 2024 berjalan lancar.
” Kampanye Pemilu telah berlangsung pada 28 November 2023, rapat koordinasi ini merupakan sebuah momentum dalam menyatukan pemahaman dalam menghadapi tahapan kampanye bersama stakeholder yang ada diwilayah Kecamatan Katapang. Sehingga dalam melalukan pengawasan Pemilu 2024 sesuai dengan mekanisme yang berlaku, ” ungkapnya saat diwawancarai, Selasa, (05/12/2023).
Ia menekankan agar Peserta Pemilu yang melakukan kampanye agar memberikan surat pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Panwascam Katapang agar dapat meminimalisir pelanggaran dalam Pemilu 2024.
” Sebagai upaya untuk mencegah pelanggaran dalam tahapan kampanye, kami selaku pengawas menghimbau kepada Peserta Pemilu yang akan melakukan kampanye diwilayah Katapang agar memberikan surat pemberitahuan secara tertulis, ” ujarnya.
Ia berharap kepada seluruh elemen masyarakat yang ada di Kecamatan Katapang agar tidak sungkan untuk melaporkan ketika ada pelanggaran-pelanggaran pada tahapan kampanye seperti money politik.
” Untuk seluruh elemen masyarakat yang menemukan pelanggaran dalam tahapan pemilu agar tidak sungkan untuk melaporkan sesuai dengan peraturan undang-undang dan peraturan yang berlaku. ” Pungkasnya.
Dalam pembahasan rapat koordinasi pengawasan kampanye Pemilu 2024 yang dilakukan oleh Panwascam dan Stakeholder Kecamatan Katapang membahas mengenai metode kampanye pemilu secara mendalam.
sedikitnya ada 8 metode kampanye pemilu berdasarkan Pasal 26 PKPU No. 15 Tahun 2023 seperti yang dilansir oleh KPU, meliputi:
1. Pertemuan terbatas;
2. Pertemuan tatap muka dan dialog;
3. Penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum;
4. Pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum;
5. Media sosial; Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet;
6. Rapat umum;
7. Debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon;
8. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan perundang-undangan.
Reporter : Yun.s