Kab.Bandung Qjabar-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Margaasih mengadakan press conference ” Tahapan Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum 2024 Di Kabupaten Bandung “, kegiatan tersebut berlangsung di Sekertariat Panwaslu kecamatan Margaasih, yang beralamat jln. CCI 7 No 6 A RT01 RW 20 Desa Mekarrahayu Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung 6/1/2023.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Margaasih Risman Riswandi (Koodiv SDMO) yang didampingi
Roby Assyddiky Anggota (Koordiv HP2HM)
M. Abdul Gani Anggota (Koordiv P3S) serta para Pengawas Kelurahan Desa (PKD).
Dikatakan ketua Panwaslu kecamatan Margaasih Risman Riswandi pada press conference Kali ini yaitu “Tahapan Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum 2024 Di Kabupaten Bandung “, Pengawasan Pemilu adalah kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai proses penyelenggaraan Pemilu sesuai peraturan perundang- undangan.
Press conference bertujuan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat yang ada di kecamatan Margaasih khususnya umumnya masyarakat kabupaten Bandung mengenai “Tahapan Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum 2024 Di Kabupaten Bandung”.
Bahwa Panwaslu kecamatan Margaasih sudah melaksanakan
Tahapan Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum 2024 Di Kabupaten Bandung.
Ditambahkan Roby Assyddiky Anggota (Koordiv HP2HM) bersama
M. Abdul Gani Anggota (Koordiv P3S), Dalam koordinasi tersebut panwascam Kecamatan Margaasih menekankan kepada PKD (pengawas kelurahan/desa) sebagai ujung tombak pengawasan ditingkat desa agar memahami obyek pengawasan dalam kampanye pemilu 2024.
sedikitnya ada 8 metode kampanye pemilu berdasarkan Pasal 26 PKPU No. 15 Tahun 2023 seperti yang dilansir oleh KPU, meliputi:
1. Pertemuan terbatas.
2. Pertemuan tatap muka dan dialog.
3. Penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum.
4. Pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum.
5. Media sosial; Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet.
6. Rapat umum.
7. Debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon.
8. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan perundang-undangan.
Obyek tersebut adalah pelaksana kampanye, materi kampanye dan metode kampanye, pengawasan merupakan kerja wajib dari pengawas pemilu agar terwujudnya keadilan pemilu, Adapun dalam pengawasan kampaye ada beberapa hal yang harus diperhatikan antara lain.
1. Terkait netralitas ASN (UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilu pasal 282,283 ayat 1 dan 2 ) .
2. Keterlibatan TNI/POLRI ( Perbawaslu No 6 tahun 2018 tentang pengawasan netralitas pegawai aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Republik Indonesia dan anggota Kepolisian Republik Indonesia pasal 4 ayat 1 dan 2).
3. Keterlibatan kepala desa atau perangkat desa (UU No 6 tahun 2014 pasal 29).
4. Tidak berkampanye ditempat ibadah (PKPU No 20 tahun 2023).
5. Tidak berkampanye ditempat pendidikan (PKPU No 20 tahun 2023).
6. Tidak berkampanye mengunakan fasilitas pemerintah (PKPU No 20 tahun 2023).
7. Memperhatikan zonasi pemasangan APK (Alat Peraga Kampaye) (Keputusan KPU Kab. Bandung nomor 585 tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan APK dalam pemilu 2024 di wilayah kabupaten Bandung).
“Bersama Rakyat Awasi Pemilu Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”
Reporter : Yun.s