Kab.Subang QJabar – Pelaksanaan pemilihan kepala Desa(PILKADES) untuk Pengantian Antar Waktu(PAW)Desa Cimanglid Kecamatan kasomalang di gelar pada,Minggu,24 Desember 2023.

Panitia penyelenggara menerima tiga nama calon kepala desa pergantian antar waktu diantaranya:”Azis Ali Hidayat Nomor urut 1.,”Tatat Nurul Faridah Nomor urut 2.,”Dadang Hermawan Nomor urut 3.

Pelaksanaan kegiatan bertempat di Aula kantor pemerintahan Desa Cimanglid yang di ikuti oleh tiga calon kepala desa berjalan lancar sesuai dengan tahapan pelaksanaan yang telah diatur berdasarkan peraturan Bupati November 27 tahun 2023,”tentang tata cara pelaksanaan pemilihan kepala Desa Antar waktu.

Ketua Panitia Pilkades PAW Desa Cimanglid “H.Amid,menegaskan”Sejak diberlakukan peraturan Bupati Subang nomor 27 tahun 2023,tentang tata cara pelaksanaan pemilihan kepala Desa Pergantian antar waktu(PILKADES PAW) yang pemilihanya hanya di wakili dari unsur tokoh masyarakat,RT,RW,Kadus dan Kader PKK.,itu juga melalui mekanisme Musyawarah yang di ikuti perangkat Pemerintahan Desa, “Ucapnya.

Lanjut H. Amid, Berbeda halnya dengan pelaksanaan pilkades reguler dimana warga masyarakat yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih bisa menyalurkan hak suaranya.

Maka dari Berdasarkan hasil Musyawarah desa yang diikuti sebanyak 104,orang sebagai peserta pemilihan perwakilan dari tokoh masyarakat yang telah disepakati dengan Musyawarah Desa Cimanglid,Sodari “Tatat Nurul faridah (Nomber urut 2.) dengan memperoleh 58, suara.

Sementara nomber urut 1.Azis Ali Hidayat memperoleh 43, suara. dan Dadang Hermawan nomor urut 3.memperoleh 2 dan 1 tidak sah.

Turut Hadir dan menyaksikan dalam pelaksanaan Musyawarah Desa tersebut diantaranya,Sekcam kecamatan kasomalang, ketua BPD Desa,Bhabinkamtibmas,Koramil,Kapolsek,unsur masyarakat,serta tamu undangan perwakilan dari Dispemdes Kabupaten Subang juga undangan lainnya. “Pungkas nya.

 

Reporter:Sutia

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *