Kab. Subang Qjabar – Kepala Desa Jalan Cagak Indra Zainal Alim Geram di buatnya atas kinerja PDAM jalan Cagak yang selama ini di anggap lalai dalam pelayanan terhadap pelangganya.
Sebagai seorang Kepala Desa”Indra Zainal Alim sudah hampir tiga bulan banyak mendapatkan keluhan juga aduan dari Warganya perihal saluran sarana air dari PDAM yang tidak kunjung mengalir, sedangkan Tagihan tetap terus di beban kan kepada pelanggan.
“Ya kami atas nama dan juga selaku warga Desa Jalan cagak Khusunya RT 10,11,15 RW 02 Desa Jalan cagak sungguh merasa sangat kecewa dengan Kinerja PDAM yang di anggap melakukan pembiaran atau tidak respon terhadap keluhan pelangganya.Sudah hampir 3 bulan air di wilayah tersebut tidak mengalir padahal sudah kami laporkan ke Pihak PDAM juga tentunya ini bukan waktu yang sebentar ,sementara warga kami tersebut terus membayar kewajiban nya namun pelayanan PDAM sangat buruk.
“Apa pihak PDAM tidak mengerti dengan Undang-Undang perlindungan Konsumen ??Tolong dilihat Dalam pasal 1 Undang Undang No 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan Konsumen “Ungkap Indra Selasa 26/12/2023.
Jika masalah ini tidak secepatnya diselasaikan oleh pihak PDAM maka kami selaku warga jalan Cagak akan melakukan Class Action Untuk PDAM Subang .
“Saya selaku Kepala Desa Jalan Cagak berharap ketika ada aduan dari konsumen jangan dianggap biasa biasa tolong di respon dengan cepat dan tanggap karena itu merupakan bagian dari pelayanan,jangan sampai muncul ketidak percayaan oleh warga kami terhadap PDAM Subang bahkan
Kami juga ikut pusing warga sering nelpon atau datang langsung ke Desa untuk mengadukan keluhan pelayanan PDAM karena kami tidak tau mekanisme nya seperti apa, Jadi tolong camkan baik-baik jika aduan ini tidak ada tindakan yang nyata kami selaku Kepala Desa dan warga Jalan Cagak akan bergerak melakukan gugatan Terhadap Pihak PDAM Subang bahkan kami tak segan segan akan mengadakan aksi demo”. Tegasnya
Reporter:(Sutia)