Kab.Bandung Qjabar-Sosialisasi dan pendidikan pemilih pada pemilu tahun 2024, yang dihadiri oleh Ketua PPS Desa Mekarrahayu, Agus bersana anggota, Anzy, Zaenal dan Sekretariat PPS Desa Mekarrahayu, Sekretaris Cecep, Staff Aam, Chairil serta para peserta sosialisasi dilaksanakan di Gor Desa Mekarrahayu, Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung (26/12/203).

Berdasarkan KPU Kabupaten Bandung Nomor 754/PP.06.1-SD/3204/2023, perihal pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih serta bimbingan teknis/rapat koordinasi di tingkat PPK dan PPS.

Dimana tujuannya, 1. Menyebarluaskan informasi pemilu atau pemilihan, 2. Meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam pemilu dan pemilihan, 3. Membangun kesadaran politik pemilih agar menjadi pemilih yang cerdas dan berdaulat, 4. Menumbuhkan kesadaran pemilih, 5. Meningkatkan kuantitas dan kualitas partisipasi pemilih dan 6. Meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu.

Dalam hal, 1. Pemilih, meliputi : a. Pemilih pemula, b. Pemilih muda, c. Pemilih perempuan, d. Pemilih penyandang disabilitas, e. Kelompok marjinal, f. Komunitas, g. Kelompok keagamaan, dan/atau, H. Warga internet (netizen).

2. Masyarakat umum, 3. Media masa, 4. Peserta pemilu atau peserta pemilih, 5. Pengawas pemilu atau pengawas pemilihan, 6. Pemantau pemilu atau pemantau pemilihan, 7. Organisasi kemasyarakatan, 8. Masyarakat adat atau 9. Instansi pemerintah.

Bahasannya tentang tahapan, program dan jadwal pemilu tahun 2024, proses dan tata cara teknis penyelenggaraan pemilu dan materi lain yang relevan dengan tujuan sosualisasi dan perkembangan tahapan yang sedang dilaksanakan , yang pada intinya masyarakat jangan sampai Golput, gunakan hak pilih anda.

 

 

Reporter : Den

 

 

 

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *