Purwakarta Qjabar – Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat menggencarkan melakukan sosialisasi dan edukasi larangan penggunaan knalpot brong, dengan mengerahkan personel hingga jajaran Polsek untuk menyambangi bengkel motor hingga seluruh elemen masyarakat.
Seperti yang dilakukan Satlantas Polres Purwakarta yang menggelar sosialisasi dengan membagikan brosur dan leaflet terkait larangan penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot kepada pengendara yang melintasi di Jalan Sudirman, Pasar Jumat, Kabupaten Purwakarta, pada Selasa, 16 Januari 2024.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Lantas, AKP Dadang Supriadi mengatakan selain melakukan penertiban, pihaknya juga melakukan sosialisasi dan edukasi terkait pelarangan penggunaan knalpot brong.
Dadang menyebutkan, edukasi dilakukan dengan memberikan brosur ataupun leaflet hingga sosialisasi di sekolah-sekolah tingkat SMP hingga SMA sederajat di Kabupaten Purwakarta.
“Kita berikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat hingga pelajar yang ada di Kabupaten Purwakarta agar tidak menggunakan knalpot brong pada sepeda motor karena dapat menganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat,” Ucap Dadang, pada Selasa, 16 Januari 2024.
Pihaknya mengingatkan masyarakat yang kendaraannya menggunakan knalpot brong agar segera mengganti dengan knalpot standar, apalagi saat ini masih dalam tahapan kampanye Pemilu 2024.
Menurutnya penggunaan knalpot brong sangat mengganggu pengendara lain di jalan raya, bahkan berpotensi memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Mari kita ciptakan Pemilu yang aman dan damai di Kabupaten Purwakarta, salah satunya dengan tidak menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Dadang.
Ia turut menegaskan bagi kendaraan yang masih ditemukan menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak standar, maka akan langsung dilepas dan selanjutnya dibawa ke Polres Purwakarta untuk dimusnahkan.
“Sebelum dilepas, kita akan minta pemilik kendaraan mengganti terlebih dulu knalpot brong dengan knalpot standar. Dengan kegiatan ini, Kami berharap semakin berkurang dan masyarakat semakin sadar bahwa penggunaan knalpot itu sangat membuat tidak nyaman dan meresahkan masyarakat,” harap Dadang.
Untuk diketahui, knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Didalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.
Kemudian untuk menindak pengendara dengan knalpot bising, Kepolisian dapat mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan di jalan yang tidak memenuhi standar. Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising.
“Jadi aturanya sudah jelas, apa bila ada yang melanggar atau kedapatan menggunakan klanpot brong maka dapat dikenakan sanksi kurungan satu bulan atau denda sebesar Rp. 250.000,” ungkap AKP Dadang Supriadi.
Reporter : catur joko