H Aep Nurdin bersama para konstituenya

Purwakarta Qjabar – Pemusnahan Barang Bukti rokok illegal alias tanpa cukai yang dipimpin oleh kepala kejaksaan Negeri Purwakarta Rohayatie SH.MH berlangsung di halaman Kejaksaan Negeri Purwakarta, pada hari Rabu (17/1/2024).

Pemusnahan barang bukti rokok illegal tersebut dilaksanakan berasal dari Tindak Pidana di Bidang Cukai dengan rincian sejumlah rokok yang dimusnahkan sebanyak 73.440 puluh tiga ribu empat ratus empat puluh) batang sigaret merek ST PREMIUM:3.600 (tiga ribu enam ratus) batang sigaret merek ESYC PREMIUM.

Selanjutnya, 92.000 (sembilan puluh dua ribu batang sigaret merk M sebanyak 59.800 [lima puluh sembilan ribu delapan ratus) batang sigaret merk JUST dan semua barang bukti itu berasal dari perkara atas nama ARIF HARTANTO Bin ANAN SUYANTO (Aim) atas dasar putusan pengadilan nomor: 182/Phd Sus/2023/PN Pak, tanggal 28/12/2023.

Kemudian, penyisihan barang bukti berupa rokok tanpa cukai sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (4) KUHAP sejumlah 3.301.660 batang dimusnahkan dan sebanyak 740 batang disisihkan

untuk digunakan dalam pembuktian persidangan yang berasal dari perkara atas nama AAB ABDULLAH MUHTAR Mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan cukal sebesar Rp. 2.209.305 600, (dua milyar dua ratus Sembilan juta tiga ratus lima ribu enam ratus rupiah).Hadir dalam pemusnahan barang bukti rokok Illegal tersebut, selain Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Rohayatie juga di dampingi bersama sÿeluruh para kasie dan seluruh jajaran Kejaksaan, mewakili Pj. Bupati Purwakarta Dari Asisten daerah dan beberapa Kepala Dinas, Unsur Bea Cukai, TNI dan POLRI.

Reporter : catur joko

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *