Kab.Bandung Margaasih Qjabar-Tahapan kampanye pada pemilu tahu 2024 Panwaslu Kecamatan Margaasih sampai saat ini terus fokus melakukan pengawasan melekat tahapan kampanye Pemilu. Perlu diketahui bahwa sesuai regulasi pelaksanaan kampanye berlangsung pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 februari 2024, hari ini tanggal 31 Januari 2024 merupakan hari ke-65 pelaksanaan kempanye bagi semua paslon dan peserta pemilu/partai politik untuk kampanye, Rabu 31/1/2024.

Dalam rangka memaksimalkan kerja-kerja pengawasan, panwaslu kecamatan Margaasih terus melakukan dan memaksimalkan pencegahan. Artinya tidak hanya berfokus pada tugas pengawasan, tetapi upaya pencegahan juga menjadi penting sebagai Deteksi dini dan bentuk mitigasi terhadap potensi pelanggaran disetiap tahapan penyelenggaraan pemilu, salah satunya tahapan Kampanye.

Sampai dengan hari ini, tanggal 31 Januari 2024, jajaran panwaslu Kecamatan Margaasih telah melakukan kegiatan pencegahan sebanyak 21 (dua puluh satu) kali dalam bentuk Himbauan untuk Tidak Melakukan Pelanggaran dalam kegiatan Kampanye Peserta Pemilu melalui Surat yang diberikan kepada relawan, tim kampanye atau penanggung jawab acara Kampanye yang tersebar di 6 Desa di wilayah Kecamatan Margaasih.
Panwaslu Kecamatan Margaasih juga melakukan inventarisasi Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar ketentuan dengan dipasang diluar titik zonasi yang telah ditentukan oleh KPU Kabupaten Bandung.

Sebanyak 123 APK telah dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Bandung melalui mekanisme penanganan pelanggaran administrasi sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
Selanjutnya, Panwaslu Kecamatan Margaasih masih menemukan kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Peserta Pemilu tanpa adanya Surat Pemberitahuan yang disampaikan kepada Kepolisian yang selanjutnya ditembuskan kepada Panwaslu Kecamatan. Terdapat beberapa kegiatan kampanye tanpa pemberitahuan yang berhasil diawasi oleh Jajaran Panwaslu Kecamatan Margaasih berkat informasi dari masyarakat yang berperan sebagai pengawas partisipatif.

Panwaslu Kecamatan Margaasih meregistrasi pelanggaran kampanye berupa kegiatan kampanye tanpa pemberitahuan melalui mekanisme penanganan pelanggaran administrasi berdasarkan fakta yang terjadi bahwa Tim Kampanye tidak memberikan Pemberitahuan Kegiatan Kampanye Kepada Kepolisian sebagaimana telah diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum pasal 32 ayat (1).

 

 

Reporter : Yun.s

 

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *