Kota Tasikmalaya Qjabar – Bertempat di kantor Sekretariat Bawaslu kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya, yang dihadiri oleh Ketua Bawaslu kecamatan Tamansari ( Agus Ana Maulana.S.Ag), Divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian Sengketa ( Pipin Arifin S.Pd) kepala Sekretariat Bawaslu ( Ujang Dani M.S.Pd, M.S.I.) , anggota Bawaslu dan para awak media. Selasa 30 Januari 2024.
Hasil pengawasan Bawaslu kecamatan Tamansari kota Tasikmalaya 2024 :
Jumlah pengawasan kampanye priode 28 November 2023 s/d 29 Januari 2024, metode kampanye dikecamatan Tamansari kota Tasikmalaya di 7 (Tujuh) kelurahan yakni pertemuan terbatas (PT), petemuan tatap muka (PTM) Rapat Umum (RU), kegiatan lainnya (KL) (seminar, flasmoob, pengobatan gratis), bahan Kampanye (BK).
Untuk kelurahan mugarsari 2 Pertemuan terbatas dengan jumlah 2 kali, kelurahan Mulyasari 6 pertemuan terbatas 5 bahan kampanye dengan jumlah 6 kali, kelurahan setiawargi 3 pertemuan terbatas dan kegiatan lainnya 1, dan 2 bahan kampanye dengan ulah 6 kali, kelurahan setiamulaya 2 pertemuan terbatas, jumlah 2 kali, kelurahan sukahurip 9 pertemuan terbatas 2 kegiatan lainnya dengan jumlah 11 kali, kelurahan Tamanjaya 2 pertemuan terbatas 2 kegiatan lainnya dengan jumlah 4 kali, kelurahan Tamansari 1pertemuan terbatas, 1 bahan kampanye dengan jumlah 1 kali.
Metode kampanye dan pencegahan kampanye ( komunikasi dengan tim sukses baik sebelum maupun pada saat pelaksanaan kampanye.
Adapun pelanggaran kampanye, netralitas ASN, kronologisnya sebagai berikut :
6 Januari 2024 pada hari Sabtu adanya temuan di media Sosial.
8 Januari 2024 klarifikasi pihak yang terkait.
11 Januari 2024 undangan klarifikasi kepala sekolah SDN, pihak dan saksi terkait.
15 Januari 2024 undangan klarifikasi pertama kepada atasnama ibu ilah nurnapilah.
17 Januari 2024 undangan klarifikasi kedua.
19 Januari 2024 undangan klarifikasi ke KASN tembusan: menpan RAB, Kemendagri, Kepala BKN, dan Pj. Walikota.
Kasus diatas ditandatangani oleh Bawaslu Kota Tasikmalaya, dan dibantu oleh panwascam Tamansari.
Tantangan pengawasan kampanye , tidak ada kordinasi ( surat tembusan resmi ) antara tim dengan panwascam mengenai agenda kegiatan kampanye, dan pengawasan selama ini mayoritas dari informasi – informasi dari luar.
Penulis : Tatang Hidayat