Kab.Subang Qjabar – Kepala Desa Sumur Gintung kecamatan Pagaden barat Kabupaten Subang Hj. Aas mengatakan jika program rutilahu yang belum tuntas hanya menyisakan 1 unit rumah saja, senin 5-jan-2024.
Menyikapi pemberitaa sebelumnya dengan mangkraknya pembanguan rumah bantuan tidak layak huni (Rutilahu). Kepala Desa menjelaskan jika mangkraknya pembangunan tersebut yang jadu faktor pemicunya disebabkan pihak penerima kuasa manfaat saat itu meninggal dunia dan sekarang di lanjutkan kepada ahli waris dari penerima manfaat sebelumnya yang telah meninggal dunia.”Ujar Aas.
Lanjut Aas mempertegas lagi, “Jadi saat itu penerima manfaat meninggal dunia. Sudah jelas pembangunan belum teraplikasikan kondisi keluarga peneruma manfaat dalam suasana berkabung,mustahil kami akan membangun dalam suasana tersebut dengan terpaksa harus menunggu semuanya siap dan untuk mengenai penerapannya dirinya sudah memanggil pihak penerima manfaat (ahli waris) mungkin untuk beberapa hari kedepan akan segera di realisasikan.
Terpisah, Pihak Dinas perumahan kawasan permukiman dan perumahan kabupaten subang (DPKPP) melalui kasie-nya,Reza menyampaikan, “jika mekanisme rutilahu pada tahun 2021 dianggap telah rampung, adapun pembangunan yang masih tertinggal itu kembali lagi pada penerima manfaat, sementara untuk teknisnya,Reza menjelaskan bahwasanya alokasi dana tersebut dikirimkan Pada LPM-Desa setempat.
Mulai daru pembelanjaan semuanya kewenangannya LPM-Desa dengan pihak KPM dan selaligus memusyarawahkannya untuk toko matrial sebagai penyedia kebutuhan bahan matrial yang akan menyuplai bahan bahan tersebut, “jelas Reza saat di sambangi di ruang kerjanya.
Lanjut Reza, “Bahwa Pihak Dinas tidak ada keterlibatan langsung dengan teknis di lapangan kami hanya mengajukan saja ke Provinsi,sementara untuk mekanimsme juklak dan juknisnya itu secara langsung dari sana,Adapun besaran pagu anggaran Rp.17.500.000 untuk pembelanjaan matrial, Rp. 2.000.000 untuk ekonimi para pekerja dan Rp.500.000 untuk admintrasi LPM-Desa, “Pungkasnya
Sementara di singgung kapan penerapan pembangunannya, Kepala Desa maupun Dinas DPKPP, itu semua kembali lagi pada pihak penerima bantuan (KPM).
Reporter:(Rah)