Kab.Bandung Qjabar-Rachel Maryam Caleg DPR RI dari Partai Gerindra melaksanakan kampanye degan menggelar senam Gemoy dan membagikan minyak goreng pada warga masyarakat, berlangsung di lapangan sepak bola Desa Sukawening Kecamatan Ciwidey Kab Bandung. Sabtu 10/02/2024.

Namun sangatlah disayangkan, Rachel Maryam enggan untuk diwawancara sama awak media, lalu para media mencoba konfirmasi kepada salah seorang panitia yang bernama Ogi karena berdasarkan impormasinya soudara Ogi sebagai Ketua pelaksana yang kebetulan merupakan ketua BPD di Desa Sukawening.

Salah seorang media dan juga merupakan ketua Bravo berusaha untuk mengambil poto dari panitia terdebut, namun salah seorang panitia yang sedang berkumpul marah-marah dan bentak bentak membuat provokasi dari kumpulan panitia yang akhirnya terjadi keributan sampai mengusir semua para wartawan yang ada di lokasi, bahkan sampai menangtang membuka baju dan ada salah satu yang membawa tiang bendera dari bambu memukul-mukulkan ketanah sambil mengancam,mengusir semua para wartawan.

Para jurnalis yang ada di lokasi mendapatkan pengancaman dan intimidasi dari beberapa panitia dengan mengatakan ” cepat pergi-cepat pergi daripada kita kerah kan masa lebih banyak,” kata salah satu panitia.

Syarif Hidayat salah seorang wartawan dari media Wasfira News menerangkan, “Saya mau konfirmasi ke panitia pelaksanaan kompanye senam Gemoy,Rachel Maryam yang katanya pak Ogi sebagai ketua panitianya dan kebetulan saat itu menggunakan Baju Rachel,” katanya.

Ia menambahkan ” Saya lagi ngambil poto tiba tiba teman dari Ogi malah bentak bentak marah marah ke saya melarang untuk mengambil poto”,imbuhnya.

Ia pun menambahkan lagi” bahkan sekelompok panitia yang ada disana sampai ada yang memukul saya dari belakang satu kali tapi gak tahu orangnya bahkan dan sampai mengusir semua wartawan yang ada disana”,ujarnya.

Sebagai wartawan saya merasa dihalang halangi dan merasa dilecehkan oleh pihak panitia tersebut dan jelas hal tersebut telah melanggar Undang Undang Pers no 40 tahun 1999″,tukasnya.

Dalam Undang undang no 40 tahun 1999 dijelaskan “Karena mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.14 Mei 2023″,bunyi UU no 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1.

Sampai berita ini diturunkan, para awak media dan Syarif Hidayat salah seorang wartawan yang menjadi korban pemukulan yang diduga dilakukan oknum Panitia dan melakukan upaya hukum di Polsek Ciwidey Polresta Bandung,” pungkasnya.

 

 

 

Reporter : Yun.s

 

 

 

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *