Kab.Bandung Qjabar-Kordiv HP2HM Bawaslu Kecamatan Katapang, Rijal Mustopa memberikan perintah langsung kepada seluruh Pengawas Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Katapang untuk lebih teliti saat pergeseran logistik dari Gudang ke tiap Desa. “Kami menemukan beberapa kerawanan saat melakukan pengawasan distribusi logistik, seperti stiker pada segel yang tidak terpasang yang harusnya tertempel pada beberapa kotak suara,” ungkapnya kepada awak Media, pada Selasa 13 Februari 2024.
Pendistribusian logistik untuk wilayah Katapang mencakup 1.800 kotak suara untuk 360 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 7 Desa di wilayah tersebut. Dari total kotak suara tersebut, yang berisi surat suara untuk Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR-RI, DPRD Provinsi Jawa Barat, dan DPRD Kabupaten Bandung, pengawasan logistik dilakukan dengan koordinasi bersama unsur terkait, termasuk PPK Kecamatan Katapang, Forkopimcam Katapang, yang melibatkan unsur Polri, TNI, serta pihak terkait lainnya.
Untuk memastikan keamanan logistik, Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) dan unsur terkait menjaga gudang secara ketat selama 24 jam, termasuk melakukan piket bersama sebelum logistik dipindahkan ke desa-desa. Selain itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kecamatan Katapang, Ferry Vebrian Hamdani, juga menemukan bahwa beberapa gudang penyimpanan logistik di beberapa desa rawan bocor saat musim hujan.
Langkah preventif langsung diambil dengan berkoordinasi dengan Panitia Pemilihan Suara (PPS) untuk mencegah kerusakan surat suara akibat terkena air. “Wilayah Kecamatan Katapang beberapa hari terakhir diguyur hujan dengan intensitas yang tinggi, dan kami menemukan beberapa gudang yang digunakan PPS bocor.
Kami melakukan pengawasan ketat di ketujuh desa di wilayah kami untuk memastikan tidak ada yang terlewat dari perhatian kami,” ujar Ferry.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pengawasan, Pengendalian, dan Penindakan (P3S) Bawaslu Kecamatan Katapang, Ra’abi Ghulamin Halim, memberikan instruksi kepada Pengawas Kelurahan (PKD) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk mengawasi pendistribusian logistik agar sesuai target yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Logistik Pemilu 2024 harus sampai di TPS paling lambat H-1 sebelum pemungutan suara, yakni pada tanggal 13 Februari 2024. Oleh karena itu, kami memberikan instruksi kepada PKD dan PTPS untuk berkoordinasi dengan PPS dan KPPS agar semua proses sesuai dengan prosedur dan ketentuan Undang-undang,” tegasnya.
Reporter : Yun.s