Kab.Subang Qjabar – Program pemerintah dalam pembuatan sertifikat tanah(Redis) di pastikan tidak di pungut biaya oleh BPN melainkan Gratis. Selasa 20 Pebruari 2024
Program tersebut awal mulanya di sambut baik masyarakat tapi entah mengapa seiring berjalanya waktu kini menjadi Gaduh setelah adanya pungutan biaya Sertifikat dengan nominal bervariasi dari mulai Rp. 500.000,00., Rp. 800.000,00.,bahkan ada yang mencapai Rp. 1.000.000,00.
Berdasarkan info rersebut Q jabar coba sambangi Desa Manyingsal, Selasa 20/02/2024, guna mencari kebenaran informasi yang beredar di masyarakat,Apakah benar program redis tahun 2023 di tentukan harga?
Saat Qjabar mencari informasi langsung ke Ketua panitia dan berhasil menghimpun keterangan darinya,selain ketua panita program Redis dirinya merupakan Sekertaris Desa manyingsal.
Menurutnya,Awal penerimaan kuota di Desa Manyingsal sebanyak 350 bidang lalu mendapatkan kuota tambahan pelimpahan dua kali dengan rincian pelimpahan pertama sebanyak 85 bidang, lalu ditambah kembali limpahan ke dua sebanyak 125 bidang,secara keseluruhan jumlahnya sebanyak 560 bidang ±,Adapun ketentuan biaya yang di depakati bersama sebesar 500.000,00.,Tuturnya.
Lanjut sekdes,penerima Program Sertifikat Redis 2023 itu ada dua desa di Kecamatan Cipunagara yaitu Desa Sida Jaya sebanyak 562 Bidang ±, dan itu udah di bagikan, sedangkan untuk di Desa Manyingsal kebagian jatah 560 Bidang ±, kesemuanya juga telah dibagikan, teknis pembagiannya pun langsung oleh pihak BPN kepada Warga Masyarakat Penerima,Ucapnya.
Sementara itu Disinggung program Redis tersebut di perihal dengan penarikan dananya ditentukan hal ini di duga cenderung ada indikasi pungli yang bisa saja melewati batas kemampuan warga serta bisa saja di salah gunakan oknum aparatur tingkat Desa.ketua panitia sekaligus sekretaris Desa Manyingsal Edi Rismanto, memastikan jika itu tidak benar.
selaku Ketua Panitia, saya sangat membantah adanya tuduhan pungutan Jutaan Rupiah, karena Berdasarkan surat edaran Bupati Subang itu di larang adanya pungutan dalam program Redis.
Adanya iuran kebutuhan yang nominalnya Rp. 500.000,00.,yang di bebankan untuk setiap Bidang dari setiap pemohon,” itu atas dasar kesepakatan antara Pemohon dengan Panita.
Dari jumlah Panitia secara keseluruhan dari tingkat desa hingga aparatur Rw/Rt berjumlah 40 orang lebih, dan kesemuanya itu di bentuk berdasarkan Perdes, tertuang pula di dalam rincian kebutuhan belanja untuk keperluan pemberkasan.
“Dalam pengurusan Sertifikat tanah (Redis),Sedangkan Uang sebesar Rp. 500.000,00., yang di terima pake kwitansi semuanya bisa dan di pertanggung jawabkan secara administrasi, karena di atur melalui ketentuan yang berlaku (diperdeskan).
Adapun jika ada warga pemohon yang di minta lebih dari nilai tadi, Itu tidaklah benar. Karena bagi saya selaku ketua panitia bisa mempertanggung jawabkan iuran yang dikumpulkan melalui kesepakatan tadi, adapun diluaran terjadi pungutan telah di sepakati bukanlah tanggung jawab Panitia.” Pungkas Sekdes. (Rahmat. H.k)