Kab.Subang Qjabar – Antisipasi pihak perusahaan untuk membuat efek jera bagi masyarakat khususnya untuk para debitur,FIF Group akan melakukan upaya hukum sebagai bentuk pembelajaran.
Upaya hukum yang di lakukan pihak “FIF Group,tentunya untuk mendidik juga sebagai bahan pembelajaran untuk masyarakat,maka agar bisa menyikapinya secara bijak dan
cerdas dalam mengoptimalkan layanan pembayaran,sehingga tidak merugikan kedua belah pihak dalam pengajuan perkereditan.
Salah satu tindakan wanprestasi yang di lakukan oleh oknum debitur diantaranya dengan melakukan over alih kredit dalam bentuk pemindahan unit dalam statusnya masih pembiayaan FIF Group oleh oknum debitur kepada pihak lain.
Kantor FIF Group Central Remedial region Jabar 3,kini sudah melakukan upaya hukum terhadap nasabah berinisial(A)serta pasanganya(AT),Keduanya tercatat sebagai warga Kelurahan Jatimekar,Kecamatan Jatiasih.
Pasutri(Pasangan Suami Istri)ini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas sangkaan”Penggelapan Unit yang masih dalam statusnya kredit di FIF Group,dan sudah di laporkan sejak bulan februari 2024 oleh.
Tindakan tersebut bukan hanya saja melanggar klausul kontrak pembiayaan yang telah di sepakati,Namun juga merugikan perusahaan ungkap Saipul Anwar selaku MRH FIF Group Central Remedial Jabar 3,Beliau juga menegaskan,”Pihaknya akan selalu mengambil langkah-langkah hukum jika perlu dalam setiap penyelesaian masalah,untuk mendapatkan keadilan yang sesuai dengam undang undang Fidusia.
Adapun undang undang fidusia satu diantaranya ialah pengalihan hak kepemilikan suatu barang atau benda atas dasar kepercayaan yang sesuai ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikanya di alihkan,tetapi dalam penguasaan pemilik benda,ujarnya.
- Pentingnya,keputusan dalam membayar angsuran pembiayaan dan menyoroti kerjasama antara perusahaan dan otoritas hukum demi menegakan keadilan bagi semua pihak dan harus di jadikan pelajaran bagi pihak yang tekait kontrak dan bertindak dengan integritas tinggi dalam transaksi keuangan,Pungkasnya.(sut)