Purwakarta – Qjabar– Siltap dan Tunjangan Penyelenggara Pemerintahan Desa di Kabupaten Purwakarta selama empat bulan terakhir dari mulai Desember 2023 sampai Bulan Maret 2024 belum dibayar Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta
Hal ini membuat keprihatinan Ketua DPC Abpednas Kabupaten Purwakarta, Dede Mulyadi yang merasa perlu untuk turun tangan mempertanyakan langsung kejelasan terkait belum dibayarnya Siltap dan tunjangan penyelenggara Pemerintahan Desa kepada Pj.Bupati Purwakarta, Benny Irwan
DPC Abpednas Purwakarta mendesak Pemerintah Daerah, terutama Pj.Bupati untuk membuat regulasi kebijakan yang cepat, agar bisa memberikan solusi terkait Siltap dan tunjangan yang menjadi hak penyelenggara pemerintahan Desa supaya segera bisa di bayarkan
Ketua DPC Abpednas Kabupaten Purwakarta,Dede Mulyadi Kepada beberapa Awak Media, Jumat (15/3/2024) Menyampaikan, Sungguh sangat ironis ketika permasalahan Siltap ini sampai berlarut larut tanpa ada kejelasan dan kepastian kapan bisa dibayar Pemda Purwakarta, jangan sampai terulang kembali kejadian waktu lalu Siltap tidak bisa dibayar Pemda selama Dua Bulan
Atas nama BPD Se – Kabupaten Purwakarta, Dede memohon dengan segala hormat dan mendesak pihak terkait terutama Pj. Bupati untuk segera membayarkan Siltap dan Tunjangan tersebut, serta kedepannya APBD Kabupaten Purwakarta, bisa memperioritaskan Siltap dan Tunjangan Penyelenggara Pemerintahan Desa supaya masuk skala prioritas
Seperti yang diamanatkan Presiden Jokowi, Bagaimana bisa lancar membangun Desa, apabila Siltap dan Tunjangan Penyelenggara Pemerintahan Desa tidak diperhatikan oleh Bupati nya, Kata Dede
Terakhir Dede menjelaskan, hal yang sangat penting untuk dipahami bersama oleh aparatur penyelenggara Desa, bahwa APB Des tanpa dikawal dan di legalkan melalui PerDes jelas akan sangat mengganggu lancarnya Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Semisal ada bantuan dari Pusat dan Provinsi seperti Dana Desa juga Banprov akan tersendat apabila tidak dibuatkan terlebih dahulu PerDes APBDes nya, Pungkas Dede.
Reporter : Joko