Subang-Qjabar.com:Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Cikaum Kab. Subang terapkan system pendaftaran online.
Pelayanan di kantor urusan agama (KUA) bukan saja menerima pelayanan daftar pernikahan secara manual saja. Akan tetapi kini, ada sebuah langkah terobosan dengan penerapan metode pendaftaran Calon pengantin baru berbasis online.
Pendaftaran online ini merupakan Sebuah terobosan yang dilakukan oleh kantor Urusan Agama (KUA), seperti KUA cikaum contohnya, dengan menggunakan metode pendaftaran online untuk para calon pasangan yang akan menikah, pemanfaatn dari pendaftaran online agar ini merupakan suatu isyarat tanda kemajuan era digitalisasi. Perihal ini coba di tunjukan oleh kantor Urusan Agama Kec. cikaum, mengingat keadaan pentingnya peranan itu di era digital jaman sekarang ini, pasalnya masyarakat kita sekarang ini hampir rata-rata pengguna aktif peselancar dunia maya. Maka dengan memanfaatkan plat form digital berbasis aplikasi kini sudah menjadi konsumsi masyarakat luas, tanpa terkecuali begitupun Masyarakat di tingkat Pedesaan.
Dengan memanfaatkan basis teknologi Dunia Maya, maka system online salah satu terobosan Yang layak dan patut di manfaatkan ucap Kepala KUA kecamatan Cikaum baru baru ini menyampaikan di ruang kerjanya.
Bahkan hal ini di rancang dengan maksud dan tujuan agar para catin bisa dengan mudah mengetahui apa saja syarat-syarat yang harus di siapkan untuk di unggah, maka dengan itu pasangan pengantin akan mengetahui mana kala berkas masih ada kekurangan, tidak lalu membuang waktu sia-sia belaka.
Lebih lanjut di jelskan ujang, karena penggunaan sistem ini setidaknya mengurangi pembiayaan para calon pengantin yang akan mendaftar serta suatu bentuk kemudahan bagi para pemohon untuk serta di layani dalam hal pengadministrasian pernikahan
“Sarana itu tentunya terdukung pula dengan aplikasi SIMKAH (Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Cikaum Kab. Subang terapkan system pendaftaran online.
Pelayanan di kantor urusan agama (KUA) bukan saja menerima pelayanan daftar pernikahan secara manual saja. Akan tetapi kini, ada sebuah langkah terobosan dengan penerapan metode pendaftaran Calon pengantin baru berbasis online.
Pendaftaran online ini merupakan Sebuah terobosan yang dilakukan oleh kantor Urusan Agama (KUA), seperti KUA cikaum contohnya, dengan menggunakan metode pendaftaran online untuk para calon pasangan yang akan menikah, pemanfaatn dari pendaftaran online agar ini merupakan suatu isyarat tanda kemajuan era digitalisasi. Perihal ini coba di tunjukan oleh kantor Urusan Agama Kec. cikaum, mengingat keadaan pentingnya peranan itu di era digital zaman sekarang ini, pasalnya masyarakat kita sekarang ini hampir rata-rata pengguna aktif peselancar dunia maya.Maka dengan memanfaatkan plat form digital berbasis aplikasi kini sudah menjadi konsumsi masyarakat luas, tanpa terkecuali begitupun Masyarakat di tingkat Pedesaan.
Dengan memanfaatkan basis teknologi Dunia Maya, maka system online salah satu terobosan Yang layak dan patut di manfaatkan ucap Kepala KUA kecamatan Cikaum baru baru ini menyampaikan di ruang kerjanya.
Bahkan hal ini di rancang dengan maksud dan tujuan agar para catin bisa dengan mudah mengetahui apa saja syarat-syarat yang harus di siapkan untuk selanjutnya di unggah/upload ke system simkah, maka dengan itu pasangan pengantin akan mengetahui mana kala berkas masih ada kekurangan, tidak lalu membuang waktu sia-sia belaka.
Lebih lanjut di jelaskan ujang, karena penggunaan sistem ini setidaknya dapat mengurangi kos pembiayaan para calon pengantin yang akan mendaftar, serta suatu bentuk kemudahan bagi para pemohon untuk segera di layani dalam hal pengadministrasian pernikahan
“Sarana itu tentunya terdukung pula dengan aplikasi SIMKAH (System informasi menajemen nikah).” Tutupnya.” (Rahmat H.K – Sri Nengsih)