Kab.Bandung Qjabar-Wakil Ketua komisi IV Daerah pemilihan jawa barat II kab.Bandung dari Partai Golkar DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan penyebar luasan Peraturan daerah, Cucu Sugyati,SE,.M.M kali ini melakukan sosialisasi Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak. kegiatan tersebut berlangsung gedung serbaguna wakauri seroja Baleendah kabupaten Bandung ,Senin 6/5/2024.
Kegiatan tersebut dihadiri para pengurus partai, simpatisan,kader Golkar, tokoh agama dan tokoh masyarakat serta para tamu undangan lainnya.
Dikatakan Hj.Cucu Sugyati pada sambutannya mengucapkan selamat idul Fitri kepada para hadirin yang pada kegiatan kali ini walaupun sudah berlalu beberapa waktu yang lalu.
Hj.Cucu Sugyati,SE,.M.M yang merupakan anggota Dewan Provinsi jawa barat komisi IV dari Partai Golkar , menjelaskan tentang penyebarluasan peraturan daerah provinsi Jawa Barat nomor 3 tahun2021 , Menurutnya, dengan melakukan penyebarluasan Perda ini ingin memberikan edukasi kepada masyarakat luas tentang pentingnya perlindungan anak.
“karena anak itu akan menentukan Nasib bangsa kedepan, Lima, sepuluh hingga tiga puluh tahun kedepan dan kita diharapkan 2045 akan tercapai Indonesia emas,” kata Hj Cucu.
“Sebab, bahwa hari ini apapun alasannya bahwa kesinambungan bangsa ini maka terletak pada anak” .
“Estafet bangsa ini ada pada anak, atas dasar itu pemerintah hadir melalui UU 35 tahun 2014, dan pemprov hadir dengan perda perlindungan anak dan ditindak lanjut oleh pemerintah Daerah,” kata cucu.
Lanjutnya, Betapa penting anak dilindungi haknya dan tumbuh kembanya pun butuh diperhatikan oleh semua pihak.
Menurutnya, Kekerasan seksual terhadap anak Menjadi persoalan bagi kita, bisa di cek itu menjadi kasus tertinggi adalah kekerasan seksual terhadap anak.
“Ini yang kemudian menjadi PR buat kita,
Untuk itu diperlukan penyebarluasan peraturan daerah tentang perlindungan anak agar masyarakat memahami dan dapat mengaplikasikan di dalam keluarganya maupun ditengah-tengah masyarakat agar anak kita terlindungi dari hal-hal negatif.
Reporter : Yun.s