Kota Tasikmalaya, Qjabar – Didalam Perda Tata Nilai Nomor 7 Tahun 2014 tata nilai kehidupan di masyarakat Kota Tasikmalaya dalam mentaati segala norma yang ada baik norma susila, norma hukum, serta norma agama sehingga terwujud masyarakat yang aman, damai, tentram, tertib dan sejahtera.
Sebagai langkah nyata dari Perda tersebut Kecamatan Mangkubumi dalam hal ini Kelurahan Sambongpari Kota Tasikmalaya dalam acara Subuh Berjamaah di Mesjid Ar Rohman.
Dalam sambutannya Camat Mangkubumi (namanya) mengatakan kami merasa bangga kepada masyarakat di lingkungan DKM mesjid Ar Rohman Sambong Tengah Kelurahan Sambongpari yang telah memenuhi mesjid ini, Laki-laki, Perempuan, tua, muda dan anak-anak semua pada pelaksanaan Subuh Berjamaah. Melalui program ini diharapkan dapat terjalin hubungan harmonis antara ulama, umaro dan masyarakat.
Lebih lanjut dia mengatakan agar senantiasa menjaga kebersihan lingkungan. Apalagi saat Satuan Polisi Pamong Praja sering melakukan razia tangkap tangan bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Setelah lingkungan itu bersih maka sarang nyamuk akan serta merta hilang. 3M tetap dilaksanakan DBD akan hilang dengan sendirinya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur Muspika Kecamatan Mangkubumi, Ketua MUI Kecamatan Mangkubumi, Ketua DMI Kecamatan Mangkubumi, Kasi Kesra beserta jajarannya, Plt Lurah Sambongpari, Babinsa, Babinkamtibmas, Ketua MUI dan DMI Kelurahan Sambongpari, Ketua RT, RW, pemuda dan masyarakat.
Reporter : Irfan