Kota Tasikmalaya,QJabar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya telah melantik sebanyak 207 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Minggu 26 Mei 2024
Kegiatan dilaksanakan di Hotel Grend Metro Jalan KH.Z.Mustofa Kota Tasikmalaya, agenda pelantikan tersebut juga menggelar apel bersama serta bimbingan teknis bagi para anggota tersebut.
KPU Kota Tasikmalaya sebelumnya melantik 50 orang anggota PPK di hotel Santika pada 16 mei 2024 lalu,PPS dan PPK akan ditugaskan membantu KPU Kota Tasikmalaya dalam melaksanakan pemutakhiran Data Pemilih, Daftar Pemilih Sementara,Daftar Pemilih Hasil Perbaikan dan Daftar Pemilih Tetap.
“Hari ini KPU melantik 207 orang anggota PPS dari 69 kelurahan sekota Tasikmalaya, mereka sebagai kepanjangan tangan KPU ditingkat kelurahan,petugas PPS atau PPK harus berintregritas, jujur, adil, mandiri dan akuntabel serta meningkatkan partisipasi, karena partisipasi menggambarkan legetimasi pemimpin daerah yang di pilih.” Papar Ketua KPU Kota Tasikmalaya Asep Rismawan,S.I.P saat memberikan sambutan.
Sebelum dilantik para calon anggota PPS menjalankan tes wawancara dan mengikuti tahapan seleksi diantaranya, penelitian administrasi persyaratan, Computer Asist Tes (CAT), setelah dinyatakan lolos para calon anggota PPS tersebut akan menjalani tahapan yaitu sesi wawancaraa.
Asep menuturkan, ketika partisipasi tinggi, maka legitimasi yang terpilih untuk wali kota dan gubernur itu menjadi legitimasi yang lebih baik, dibanding dengan partisipasi yang rendah.
“Saya berharap jaga integritas dan netralitas jujur dan adil sebagai abdi negara, sukseskan Pilkada 2024 di Kota Tasikmalaya,” tutup Asep.
Turut hadir dalam acara tersebut,Plh Kota Tasikmalaya,Asep Sukmana,Kepala Kesbangpol Kota Tasikmalaya,Komisioner KPU Prov.Jabar,Anggota PPS dan PPK,camat,lurah dan tamu undangan.
Tugas dan Wewenang PPS dan PPK
A. Tugas dan Wewenang PPK
Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPK memiliki tugas dan wewenang sesuai ketetapan KPU. Menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 8 ayat (1), berikut tugas, wewenang, dan kewajiban PPK.
Membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran Data Pemilih, Daftar Pemilih Sementara (DPS), dan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan pemilihan
Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota
Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya
Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta pemilihan dan Panwaslu Kecamatan.
B. Tugas dan Wewenang PPS
Anggota PPS terdiri dari tiga orang, yaitu satu ketua dan dua anggota. Tugas dan wewenang PPS berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 19 adalah:
Membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran Data Pemilih, Daftar Pemilih Sementara, Daftar Pemilih Hasil Perbaikan, dan Daftar Pemilih Tetap
Membentuk KPPS
Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan
Mengusulkan calon Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota
Mengumumkan daftar pemilih
Menerima masukan dari masyarakat tentang Daftar Pemilih Sementara
Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara
Menetapkan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara untuk menjadi Daftar Pemilih Tetap
Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK.