Kab.Bandung Qjabar – Agung Yansusan anggota Dewan dari fraksi Golkar menyesali atas peredaran minuman beralkohol yang ada di kabupaten Bandung yang selama ini aturannya tidak jelas yang dikhawatirkan bisa merusak generasi muda. Senin 27 Mei 2024.

Untuk itu Warga kabupaten Bandung berhak mendapatkan perlindungan dari sebaran minuman beralkohol ilegal disini. saya akan mengedukasi palawargi bahwa anda berhak mendapatkan perlindungan dari pemerintah kabupaten Bandung.

Sebagaimana tercantum dalam Perda berikut ini ini adalah Perda kabupaten Bandung nomor 2 / 2021 tentang pelanggaran peredaran dan penggunaan minuman beralkohol pada pasal 5 ayat 2 di sini pemerintah kabupaten Bandung harus menyediakan hotline pengaduan terkait pelarangan minol di daerah dan pada poin disini harus tertangani selama kurang lebih dua kali 24 jam.

Nah sampai sejauh ini saya meminta untuk dibuatkan hotline laporan warga agar bisa ditangani kasus laporannya dalam rentang waktu dua kali 24 jam akan tetapi outline tersebut ternyata masih dalam proses pembentukan setelah 3 tahun dibentuk.

Jangankan wilayah lain di Desa Saya sendiri peredaran minol ilegal masih ada, jadi saya mohon untuk tim terpadu yang ada di dalamnya satpol PP untuk segera merealisasikan layanan aduan ini ya kita kejar terus sampai pelayanan ini aktif, untuk lebih jelasnya bisa dilihat diakun Agung Yansusan untuk info penegakan Perda lainnya.

 

Reporter: Yun.s

 

 

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *