Kota Tasikmalaya, Qjabar, – Puluhan Jurnalis Kota & Kabupaten Tasikmalaya bersama Pers Mahasiswa melakukan aksi demontrasi menyatakan sikap penolakan terhadap beberapa pasal yang tertuang dalam rancangan Revisi Undang-undang (RUU) Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002
Seperti diketahui, Unjuk rasa di taman Kota Tasikmalaya hari ini berasal dari kalangan awak media yang tergabung dari berbagai organisasi kewartawanan. Diantaranya, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung, dan Komunikasi Penyiaran Islam (KOI) Stainu Tasikmalaya,” selasa (28/05/2024)
Aksi unjuk rasa para pers hari ini dinyatakan serentak di seluruh Indonesia sebagai bentuk reaksi penolakan keras terhadap Revisi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran yang saat ini sedang digodok oleh DPR-RI di Senayan Jakarta.
Pasalnya dalam rancangan Revisi Undang-Undang Penyiaran itu pihaknya ada beberapa poin akan membelenggu dan mengancam Kebebasan Pers di Indonesia.
Kata Hendra Herdiana Koordinator Aksi mengatakan, aksi solidaritas para Jurnalis Tasikmalaya Raya bersama Pers Mahasiswa bentuk penolakan keras dan keprihatinan terhadap keberlangsungan pekerja pers.
“Kami tegaskan, menolak keras revisi undang-undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran pasalnya, revisi ini akan mengancam dan membelenggu tugas-tugas jurnalistik.”Tegas Hendra.
Dengan demikian, Ini akan mengancam kita dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik, Kami minta revisi itu segera dihentikan agar tidak menimbulkan polemik dikalangan pekerja pers.” ucap Hendra.
Pasalnya, dalam draf revisi UU penyiaran ada sejumlah pasal yang bermasalah yang sangat mengancam kebebasan pers yakni adanya pelarangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
Revisi undang-undang tentu akan membelenggu pekerja pers, mencederai kemerdekaan pers, mengancam keselamatan dan integritas pers.
Selanjutnya, tidak ada kata lain revisi UU ini harus dicabut dan dibatalkan. Jika RUU penyiaran sampai disahkan oleh pemerintah. Maka, tunggulah kehancuran pers di indonesia sehingga para awak media akan menolak keras revisi UU penyiaran tersebut.
“Kami bersama pers mahasiswa dan masyarakat tasikmalaya terus sama-sama mengawal dan menutuntut keras agar revisi UU penyiaran dibatalkan dan dicabut segera mungkin.” imbuh dia.
“Aksi Jurnalis di Tasikmalaya dengan mengumpulkan id card di depan keranda jenazah sembari menabur bunga sebagai simbol matinya kebebasan dan kemerdekaan pers di Indonesia.
Masa aksi puluhan Jurnalis Tasikmalaya Raya menaruh tandatangan di atas kertas bukti penolakan RUU penyiaran. Setelah itu akan di kirimkan ke Dewan DPR-RI di Senayan. (**)