Kab.Bandung Qjabar – Ketua Pansus II, H. Dasep Kurnia Gunarudin, meminta agar Pemerintah Kabupaten Bandung lebih memprioritaskan hak penyandang disabilitas yang dirasakannya dalam pelayanannya belum maksimal.
Menurut legislator dari Fraksi PKS itu, saat Rapat Paripurna Masa Sidang Ii Rapat ke I Mengenai Persetujuan Terhadap Raperda tentang Pelaksanaan Penghargaan, Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, “Mereka mempunyai hak sama dan harus mendapat perlakuan yang setara,” katanya di Gedung Moch. Toha, Kamis 28 Maret 2024.
Sementara itu, Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna pada sambutannya menuturkan, Raperda tentang Pelaksanaan Penghargaan, Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dapat disetujui.
Kang DS sapaan akrabnya menegaskan, penyandang disabilitas yang merupakan bagian dari masyarakat mempunyai kedudukan yang sama dalam kehidupan dan penghidupan dan tidak ada perbedaan.
“Pemkab Bandung berkomitmen untuk terus melakukan upaya meningkatkan kesetaraan, kesempatan, daj aksebilitas bagi penyandang disabilitas. Serta menjamin akses pendidikan juga akses pekerjaan bagi penyandang disabilitas, membangun infrastruktur yang ramah, menciptakan lingkungan bebas hambatan bagi disabilitas,” ujarnya.
Namun demikian, lanjutnya, Raperda tersebut harus mendapatkan persetujuan pemerintah provinsi yang dan selanjutnya bisa segera dilaksanakan. Harapan Kang DS, regulasi yang sudah ada bisa membangun ke arah kemajuan menuju Kabupaten Bandung yang lebih BEDAS.
Selain itu, ia mengungkapkan, Pemkab Bandung akan memfasilitasi dan memberdayakan kaum disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan di Kabupaten Bandung. “Mudah-mudahan melalui Sidang Paripurna permasalahan sosial dan pembangunan bisa lebih meningkat dan lebih baik baik lagi atas dasar pengabdian kepada Kabupaten Bandung yang kita cintai ini,” tutup Kang DS.
Reporter : Yun.s