Kabupaten Purwakarta, Qjabar, – Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPD PWRI) Provinsi Jawa Barat menggelar acara Musyawarah Kerja Daerah (MUSKERDA) dengan tema “Konsolidasi Organisasi Menuju Musyawarah Nasional“, yang bertepatan dengan hari kelahiran Pancasila,” sabtu (1/06/2024).

Acara Musyawarah Kerja Daerah DPD PWRI Provinsi Jawa Barat tersebut diselenggarakan diruang aula rapat Hotel Grand Ciwareng yang berlokasi di Jl. Kopi No.5, Ciwareng, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat dan juga menjelang acara pelantikan DPC PWRI Kabupaten Purwakarta periode 2024-2027.

Adapun kegiatan musda tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPP PWRI) Drs. Suriyanto, SH., MH., M.Kn., beserta jajaran, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPD PWRI) Provinsi Jawa Barat, Dr. (c) H. Hermawan, SH., MH., CLA., CTL., CCL., CLI., CIVIE., beserta jajaran, dan seluruh Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) se-Jawa Barat beserta pengurus.

Musyawarah Kerja Daerah (Muskerda) tersebut menindaklanjuti Anggaran Dasar PWRI BAB X Tentang LEMBAGA PERMUSYAWARATAN Pasal 22 Tentang MUSYAWARAH KERJA DAERAH poin kesatu dengan tujuan ; Musyawarah Kerja Daerah diadakan untuk meninjau hasil-hasil musyawarah Daerah yang telah dan/atau belum dilaksanakan dan menetapkan kebijakan-kebijakan organisasi yang akan dilaksanakan. Selain itu menindaklanjuti Anggaran Rumah Tangga PWRI BAB IX Tentang MUSYAWARAH DAERAH, MUSYAWARAH KERJA DAERAH, RAPAT PIMPINAN DAERAH, MUSYAWARAH CABANG, MUSYAWARAH KERJA CABANG ;

Pasal 25 yang berisi ; Setiap peserta Musyawarah Daerah mempunyai hak suara dan hak bicara, Seluruh Dewan Pimpinan Daerah mempunyai 1 (satu) hak suara, Dewan Pimpinan Cabang mempunyai hak 1 (satu) suara. Peserta Peninjau hanya memiliki hak bicara.

Pasal 26 yang berisi ; Sidang-sidang Musyawarah Daerah pimpinan oleh Pimpinan Musyawarah Daerah, Musyawarah Daerah dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per-dua) jumlah Musyawarah Cabang. Sidang-sidang Musyawarah Daerah sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per-dua) jumlah peserta yang hadir. Keputusan Musyawarah Daerah sah apabila disetujui oleh lebih dari ½ (satu per-dua) jumlah suara yang hadir.

Dalam sambutannya, Ketua DPD PWRI Provinsi Jawa Barat Dr. (c) H. Hermawan, SH., MH., CLA., CTL., CCL., CLI., CIVIE., mengatakan, tujuan dari Musyawarah Kerja Daerah DPD PWRI Provinsi Jawa Barat tersebut diselenggarakan yaitu untuk menampung semua usulan dari seluruh DPC PWRI se-Jawa Barat tentang perubahan AD/ART PWRI yang akan diajukan pada saat acara Musyawarah Nasional mendatang, Hermawan pun berharap dengan adanya Muskerda tersebut bisa menjadikan organisasi PWRI semakin baik.

“Tujuan dengan adanya Musyawarah Kerja Daerah tingkat DPD PWRI Provinsi Jawa Barat saat ini yaitu, kita menampung semua usulan-usulan dari seluruh DPC PWRI se-Jawa Barat untuk perubahan AD/ART PWRI yang akan dibahas pada saat acara Musyawarah Nasional mendatang, apapun yang menjadi usulan dari setiap DPC kita akan tampung dan akan kita bahas di Musyawarah Nasional nanti, saya juga berharap hal ini bisa membuat organisasi PWRI semakin baik lagi“, Ucapnya. (Day)

 

 

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *