Kab.Bandung Qjabar – Bawaslu Dalam rangka mengoptimalkan penyusunan rekapitulasi data penanganan pelanggaran seluruh tahapan pada Pemilu tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Bandung Gelar Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024 Kabupaten Bandung Rabu (05/06/2024)
Rapat ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Koordinator Divisi dan Staf Penanganan Pelanggaran, Panwascam,Mahaaiswa,KPK Jabar,Pemantau Pemilu,Dan Tokoh Masyarakat.
Deni Jaelani selaku Koordinasi Divisi Penanganan Pelanggaran bahwa pentingnya mengelola data penanganan pelanggaran guna meminimalisir kendala dalam proses penanganan pelanggaran.
Deni Jaelani juga tegaskan bahwa peraturan-perturan yang kita baca dan pahami menjadi pedoman dalam penanganan pelanggaran saat ini dan tugas kita selanjutnya adalah memperkuat data kita yang dapat teraplikasikan dengan baik dalam manajemen pengelolaan data kita yakni di Bawaslu Kabupaten Bandung untuk persiapan Pilkada nanti.
Perlu disampaikan, pertama ini menjadikan barometer khususnya untuk masyarakat kedua bagi panwascam sendiri ,kita masuk tahapan artinya jangan sampai masyarakat tidak tahu memberikan laporan ke kita ,oleh kita tidak ditindaklanjuti padahal kita sudah memberikan surat perbaikan.
Harapan kedepan, masyarakat yang melaporkan ke kami,tidak melemparkan begitu saja itu formatnya sudah ada,jadi jangan beranggapan tidak ditanggapi padahal itu informasi awal ,akan tetapi informasi awalpun terkendala misal siapa yang menemukannya.
“Pada saat ini, kita telah memasuki dalam PHPU yang dimana semua data disiapkan, dirapikan dan diminta untuk dibawa ke MK dan data yang telah difinalisasi ini sudah lengkap dan tersusun dengan rapi sesuai permintaan” Ujarnya
Deni Jaelani menuturkan bahwa terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan umum kadangkala sulit dihindarkan. Selain adanya kesempatan, pelanggaran dapat terjadi karena adanya unsur kesengajaan maupun akibat kelalaian.
“Pelanggaran pemilu dapat dilakukan oleh banyak pihak, dan semua orang memiliki potensi untuk menjadi pelaku pelanggaran pemilu,” tutur Deni Jaelani
Dilihat dari jenis pelanggarannya, Deni mengatakan terdapat potensi pelanggaran administratif, Tindak pidana pemilu, dan kode etik penyelenggara pemilu. Dalam hail ini, Panwaslu Kecamatan harus menindaklanjuti adanya pelanggaran administratif pemilu dengan menerima, memeriksa, mengkaji, dan membuat rekomendasi atas hasil kajiannya mengenai pelanggaran administratif pemilu kepada pengawas pemilu secara berjenjang untuk diperiksa oleh Bawaslu Kabupaten Bandung yang dilakukan secara terbuka”katanya
“Bawaslu Kabupaten Bandung wajib memutus penyelesaian pelanggaran administratif pemilu paling lama 14 hari kerja setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi. Jika Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), atau peserta pemilu tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu Kabupaten maka Bawaslu Kabupaten berhak mengadukan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” tegasnya.
Lanjut Deni ada beberapa langkah pencegahan dan penanganan temuan pelanggaran administratif dengan cara melakukan koordinasi bersama Komisi Pemilihan Umum baik sebelum maupun pada saat berlangsung tahapan terkait dengan himbauan adanya potensi pelanggaran, dan koordinasi atas akses yang diberikan Komisi Pemilihan Umum kepada Bawaslu dalam melakukan tugas pengawasan, karena koordinasi pelapor dan majelis hanya boleh dilakukan sebelum sidang.
“Yang terpenting adalah tugas pengawasan sudah dilakukan secara maksimal, secara cermat dan teliti melaporkan peristiwa yang terjadi, dimana terjadinya, bagaimana terjadinya, serta siapa yang terlibat dan dituangkan dalam laporan hasil pengawasan menggunakan formulir model A,” lanjut Deni.
Apabila upaya pencegahan melalui saran perbaikan tidak dilaksanakan dan dijadikan temuan, maka Panwaslu Kecamatan wajib menyiapkan bukti dugaan pelanggaran yang lengkap dan valid untuk diungkapkan dalam persidangan sebagai fakta persidangan yang akan menjadi pertimbangan majelis “tukasnya .
Reporter : Yun.s