Kab. Tasikmalaya Qjabar, – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya melakukan audiensi bersama pihak Komisi 1 (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya. Acara audiensi tersebut menindaklanjuti surat permohonan audiensi DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya pada tanggal 05 Juni 2024 dengan nomor surat, 102/Audiensi/DPC-PWRI-Kab-Tasik/VI/2024 dan meminta pihak Komisi 1 (satu) DPRD Kabupaten Tasikmalaya menghadirkan seluruh Dinas yang terkait yang terlibat dalam pengelolaan realisasi Anggaran Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat tahun anggaran 2024. Melalui surat balasan dengan nomor : 172/1577/DPRD/2024 pada tangal 12 Juni 2024, pihak DPRD Kabupaten Tasikmalaya menerima sekaligus mengundang DPC PWRI untuk melakukan audiensi bersama pihaknya dan seluruh Dinas terkait yang diagendakan pada hari Kamis, 13 Juni 2024.
Acara Audiensi DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya tersebut dilaksanakan di gedung serbaguna 1 (satu) DPRD Kabupaten Tasikmalaya dan dihadiri langsung oleh Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tasikmalaya H. Demi Hamzah Rahadian, SH., bersama jajaran, perwakilan dari beberapa Dinas yang ada di Kabupaten Tasikmalaya, beberapa anggota dari Kepolisian Restor Kabupaten Tasikmalaya, Dewan Pembina DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya Dadan Jaenudin, Ketua DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya Chandra F. Simatupang, dan seluruh pengurus serta anggota DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya.
Adapun tujuan dari audiensi tersebut yaitu menindaklanjuti terkait pemberitaan sebelumnya yang telah viral di sejumlah portal media yang terbit pada tanggal 8 Mei 2024 lalu dengan judul berita, “Diduga Memanfaatkan Momen Menjelang Pilkada 2024, Bupati Tasikmalaya Bagikan THR Dengan Modus Harmonisasi Tokoh Agama Dan Masyarakat, DPC PWRI Layangkan Surat Konfirmasi, Ketua DPRD, Kabag Kesra Dan Kabag Umum Setda Bungkam!!!“, hingga saat ini pihak DPRD Kabupaten Tasikmalaya masih belum memberikan jawaban atas surat konfirmasi secara tertulis DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya yang dilayangkan pada tanggal 30 April 2024 lalu dengan nomor surat 040/DPC-PWRI-KAB.TASIK/IIII/2024 perihal Konfirmasi Terkait Anggaran Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat dengan batas waktu 3 X 24 jam. Namun sesampainya pemberitaan pertama diterbitkan, pihak DPRD Kabupaten Tasikmalaya belum juga memberikan keterangan ataupun jawaban secara tertulis dengan sejumlah alasan yang diberikan.
Didalam pemberitaan sebelumnya dikabarkan, Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto diduga kuat memanfaatkan momentum hari raya idul fitri untuk dijadikan ajang manfaat untuk kepentingan politik dengan cara memberikan sejumlah cendera mata atau bingkisan THR dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan modus Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat senilai miliyaran rupiah. Dari hasil investigasi tim dan sejumlah awak media lain, pagu anggaran Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat tersebut dibagi-bagi melalui beberapa bidang bagian termasuk pengelolaannya sebagai berikut :
1. Untuk anggaran produksi kalender bergambar Bupati dan Camat serta untuk pemberian bingkisan THR untuk dibagikan kepada sejumlah tokoh agama sebanyak 5 (lima) orang per setiap Desa, staf Kecamatan, RT dan RW bergambarkan Bupati dikelola melalui Camat masing-masing sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) Kecamatan dengan jumlah anggaran menurut keterangan beberapa Camat yang enggan disebutkan namanya berbeda-beda disesuaikan berdasarkan jumlah Desa per wilayah masing-masing.
2. Untuk pagu anggaran Bingkisan THR dengan gambar Bupati dan Istrinya serta Goodybag dan Isi nya bergambar Bupati dan Camat diproduksi dan dikelola oleh bagian Kesejahteraan Rakyat (KESRA) Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
3. Untuk pagu anggaran pembuatan Spanduk dan Baliho bergambar Bupati di produksi dan dikelola oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya dan di Pasang disetiap pinggir jalan protokol oleh ASN Staf Kecamatan dan Staf Desa dengan masing-masing per Desa sebanyak 2 (dua) pcs dan per Kecamatan sebanyak 2 (dua) pcs.
Sebelumnya pemberitaan tersebut diterbitkan, Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya telah melayangkan surat konfirmasi secara tertulis kepada Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (KESRA) Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya dan para Camat dari 39 Camat se-Kabupaten Tasikmalaya. Namun pihak bagian Kesra dan umum melalui surat jawabannya mengatakan bahwa pihaknya tidak mengelola dan terlibat dalam realisasi anggaran tersebut seperti yang dipertanyakan oleh pihak DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya. Sedangkan menurut keterangan dari sejumlah Camat membenarkan adanya anggaran tersebut yang dikelola melalui pengadaan barang dan jasa dengan jumlah bervariasi.
Dalam sambutanya, Ketua DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya Chandra F. Simatupang mengatakan, tujuan pihaknya audiensi yaitu untuk mempertanyakan realisasi anggaran Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat tahun anggaran 2023-2024 tersebut diatas yang diduga kuat tidak transparan dan diduga tidak diketahui oleh pihak DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Namun yang sangat disayangkan, pihak Komisi 1 (satu) DPRD Kabupaten Tasikmalaya tidak menghadirkan sejumlah Dinas yang terkait melainkan malah mengundang dan menghadirkan seluruh Dinas yang tidak terlibat, seperti Dinas Kesehatan, Bapeda dan Dinas-Dinas lainnya, sehingga para Dinas yang hadir tidak bisa memberikan keterangan apapun dari apa yang dipertanyakan oleh pihak DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya.
“Tujuan dari audiensi kami kesini tiada lain seperti yang tercamtum dalam surat permohonan sebelumnya yaitu untuk mempertanyakan terkait realisasi anggaran Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat tahun anggaran 2023-2024 yang diduga dikelola oleh sejumlah Dinas yaitu Bagian Umum, Bagian Kesra dan para Camat yang ada di Kabupaten Tasikmalaya menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H tahun 2024 kemarin. Yang kita mau pertanyakan kepada pihak Komisi 1 (satu) DPRD Kabupaten Tasikmalaya ini ada beberapa poin yang diantaranya yaitu, yang pertama, apakah realisasi anggaran tersebut berdasarkan keputusan dan persetujuan pihak DPRD Kabupaten Tasikmalaya? kedua, darimanakah sumber dana tersebut dan berapak total pagu anggaran keseluruhannya serta kenapa tidak di publikasikan? dan yang berikutnya, apa tujuan atau urgensinya dan siapa yang mengelola anggaran tersebut sepenuhnya jika pihak Bagian Umum dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya tidak mengakui telah mengelola atau terlibat dalam hal realisasi anggaran tersebut. Yang lebih saya sayangkan, dalam audiensi, pihak Komisi 1 (satu) DPRD Kabupaten Tasikmalaya tidak menghadirkan dinas atau bagian terkait dan malah mengundang serta menghadirkan sejumlah Dinas yang tidak mengetahui atau terlibat dalam hal realisasi anggaran tersebut“, ungkapnya.
Selain itu Chandra pun mengatakan, berdasarkan keterangan dari salah satu PAW Komisi 1 (satu) DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari fraksi Demokrat atas nama Uus yang berhasil di dokumentasikan mengatakan jika pihaknya tidak mengetahui terkait adanya realisasi anggaran Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat tersebut, dapat disimpulkan bahwa realisasi anggaran tersebut diluar sepengetahuan dan persetujuan dari DPRD Kabupaten Tasikmalaya. selain itu, dikarenakan sejumlah Dinas yang hadir bukan yang terlibat dan tidak bisa menjawab sejumlah pertanyaaan pihaknya, maka acara audiensi pun tidak dilanjutkan dan meminta pihak Komisi 1 (satu) DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk menjadwalkan ulang audiensi dengan menghadirkan sejumlah Dinas atau instansi yang terkait.
“Berdasarkan jawaban atau keterangan dari salah satu PAW Komisi 1 (satu) DPRD Kabupaten Tasikmalaya atas nama Uus dari fraksi Demokrat tadi yang telah kita dokumentasikan menjawab beberapa pertanyaan kita, dapat disimpulkan jika realisasi anggaran Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat tersebut diluar sepengetahuan dan bukan atas dasar persetujuan dari pihak DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Dan dikarenakan sejumlah Dinas yang hadir bukan yang terlibat dan tidak bisa menjawab sejumlah pertanyaaan kita, maka acara audiensi kita ini tidak dilanjutkan dan meminta pihak Komisi 1 (satu) DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk menjadwalkan ulang audiensi dengan menghadirkan sejumlah Dinas atau instansi yang terkait dalam waktu dekat ini guna mendapatkan jawaban dan keterangan yang kita pertanyakan“, imbuhnya.
Diwaktu dan tempat yang sama, Pejabat Antar Waktu (PAW) Komisi 1 (satu) DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari fraksi Demokrat atas nama Uus mengatakan, pihaknya baik secara pribadi dan mungkin secara lembaga tidak mengetahui adanya anggaran Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat seperti yang telah dipertanyakan oleh pihak DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya, namun dirinya pun mengakui sebelumnya pernah melakukan konfirmasi kepada bagian umum Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya terkait hal yang sama, namun sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan jawaban ataupun keterangan dari pihak Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
“Jujur sebenarnya apa yang telah dipertanyakan oleh rekan-rekan media dari DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya saat ini terkait realisasi anggaran Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat tersebut, saya secara pribadi dan mungkin secara kelembagaan DPRD Kabupaten Tasikmalaya tidak mengetahui darimana sumbernya, berapa pagu anggarannya dan lai sebagainya seperti yang rekan-rekan pertanyakan. tapi saya secara pribadi pernah mempertanyakan hal yang sama kepada pihak bagian umum Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya beberapa waktu yang lalu, hingga saat ini belum ada jawaban“, ucapnya.
Dengan adanya pemberitaan ini, diharapkan kepada pihak Komisi 1 (satu) DPRD Kabupaten Tasikmalaya agar lebih profesional lagi dan bisa menjadwalkan ulang audiensi serta menghadirkan seluruh Dinas atau Instansi terkait dalam waktu dekat demi keterbukaan informasi publik yang harus dan wajib diketahui oleh masyarakat melalui awak media yang tergabung di organisasi DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya. (D/Tim)