Kabupaten Tasikmalaya | Qjabar, – Ratusan siswa Sekolah Dasar Negeri 1 Mandalagiri diduga di pungut biaya berdalih infaq untuk pembangunan benteng sekolah.
Hal tersebut terungkap berdasarkan keterangan dari orang tua atau wali murid yang enggan disebutkan namanya yang merasa keberatan akan adanya sumbangan atau pungutan tersebut.
” Iya pak katanya untuk peningkatan mutu sekolah dan wali murid malahan ketika pembagian tabungan ada yang di potong langsung ” Ungkapnya. Rabu (19/06/2024)
Lanjut ia mengatakan , padahal kalau misalkan sumbangan kan sukarela mau memberi ataupun tidak , tetapi kenapa di target harus 40 ribu rupiah ? Pihak sekolah juga menjelaskan bahwa ini untuk pembangunan benteng dan telah mencoba meminta bantuan kepada pemerintah setempat (Desa) tidak bisa membantu.
” Padahal setau saya sekolah tidak boleh melakukan pungutan-pungutan dengan dalih apapun. Tetapi kalau komite sekolah bisa ,meminta sumbangan kepada CSR ( Corporate Social Responsibility) atau perusahaan dengan melayangkan proposal namun pihak sekolah berkilah karena ini untuk memajukan wilayah. Padahal kan sudah ada anggaran dari pemerintah dan pemerintahpun tidak mau membebankan kepada masyarakat, tapi kenapa ini di bebankan kepada masyarakat ? ” Imbuh Dia.
Terpisah , Kepala Sekolah SDN Mandalagiri 1 Aton Patonah, S.Pd,.SD., membenarkan bahwa di sekolah tersebut dilakukan penggalangan dana kepada orang tua siswa melalui Komite Sekolah .
” Iya benar pak , kami hanya memberikan fasilitas tempat untuk musyawarah dan kami hanya melaporkan kepada komite bahwa benteng sekolah sudah menghawatirkan . Bahkan sebelum adanya musyawarah kami telah memberitahukan kepada pihak desa namun terkendala anggaran , karena kejadian tersebut pada akhir tahun dan sampai saat ini belum ada bantuan dari pemerintah setempat ( Desa) .” Jelasnya. Kamis (20/06/2024)
Saeful selaku guru olahraga SDN 1 Mandalagiri juga menambahkan bahwa hal tersebut dilakukan secara spontanitas mengingat bahaya ketika di biarkan karena pada saat itu sedang musim penghujan.
” Mengingat bahaya ketika dibiarkan takutnya menimpa anak-anak ,kami berkordinasi dengan komite sekolah , karena itu kewenangan komite dan kalau untuk membangun sekolah kan harus dari mana biaya nya . ” tambah nya .
Ketika disinggung apa sudah berkordinasi dengan pihak Dinas pendidikan ia juga mengatakan belum berkordinasi , karena urgen hanya berkordinasi dengan Komite Sekolah dan pihak Desa .
Di tempat yang sama , Edi Muhammad Yunus selaku Komite sekolah mengakui bahwa benar telah di lakukan penggalangan dana terhadap wali murid.
” Iya benar bahwa ini ide saya dan di musyawarahkan dengan pihak sekolah terkait pembiayaan dan keluarlah nominal sekian , selanjutnya di kumpulkan lah orang tua siswa atau wali murid untuk musyawarah terkait pembiayaan dan dalam hal ini tidak ada unsur paksaan ” . Ungkapnya .
Selanjutnya , ia juga mengatakan bahwa hasil musyawarah ini keluar nominal Rp.40.000 per siswa dengan cara di voting dari sekian banyak wali murid yang hadir dan di buatkan berita acara,” ujarnya .
Namun , dari berita acara tersebut tidak tertera tanda tangan dari Kepala Sekolah
Sementara keterangan pihak sekolah SDN 1 Mandalagiri dan Ketua Komite yang membenarkan adanya dugaan pungutan atas dasar hasil kesepakatan, sementara hasil kesepakatan ,hasil musyawarah tidak terlihat adanya tanda tangan dari pihak sekolah ? Kenapa ?.
Sebagaimana yang telah di atur di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud ) No 75 Tahun Tentang komite sekolah mengatur batas batas penggalangan dana yang boleh dilakukan komite sekolah, penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong, dalam Permendikbud tersebut komite sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa sumbangan pendidikan, bantuan pendidikan, dan bukan pungutan.
Dalam aturan Permendikbud No 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) bahwa komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Yang dimaksud dengan bantuan pendidikan adalah pemberian berupa uang /barang /jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan diluar peserta didik atau orangtua /walinya dengan syarat disepakati para pihak.
Sumbangan pendidikan adalah pemberian berupa uang /barang / jasa oleh peserta didik, orangtua /walinya baik perseorangan maupun bersama sama masyarakat atau lembaga secara sukarela dan tidak mengikat satuan Pendidikan.
Pungutan pendidikan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orangtua /walinya yang bersifat wajib, mengikat serta jumlah dan jangka waktu pemungutan yang ditentukan.
Sudah dijelaskan permendikbud no 60 dilarang keras memungut dalam bentuk apapun Terhadap wali murid/Siswa, perubahan dari Permendikbud No 44 Boleh Memungut Tetapi Tidak Di Gigit Rata Artinya Harus Mengacu Nirlaba Di lihat Dari Kriteria Ekonomi Orang Tua Miskin.
Sampai berita ini di tayangkan , awak media belum berhasil mengkonfirmasi pihak pengawas dan pihak Dinas Pendidikan .