Kabupaten Tasikmalaya | Qjabar, – Badan Penyuluhan & Pembelaan Hukum (BPPH) MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Tasikmalaya melaporkan oknum akun tiktok @z*m” telah melakukan penghinaan terhadap Organisasi Pemuda Pancasila.
Penghinaan tersebut diakun tiktok @Danifardian selaku Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Tasikmalaya.
Penghinaan ini bermula Petinggi MPC PP Kabupaten Tasikmalaya sedang memposting video kegiatan organisasi di Puspahiang.
Kemudian nampak ada komentar negatif di postingan tiktok @Danifardian atau ujaran kebencian yang memiliki muatan penghinaan dan melecehkan isi di video tersebut.
Adv. Ecep Sukmanagara, S.Pd., S.H selaku BPPH PP Kabupaten Tasikmalaya menindak lanjuti dan melaporkan ke Polres Tasikmalaya.
Ecep mengatakan kalau dilihat secara konten dan konteksnya dari informasi dan data secara elektronik komentar akun tersebut memiliki mens rea atau niatan buruk untuk menyerang kehormatan, harga diri, dan menecemarkan nama baik organisasi Pemuda Pancasila.
“Atas kejadian tersebut, organisasi kami kemudian melakukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap pemilik akun tersebut. Dan setelah dipertemukan bahwa berdasarkan keterangannya pemilik akun tiktok tersebut pemilik akun tiktok @z*m² menyatakan bahwa dalam memberikan komentar di postingan tersebut dalam keadaan sadar.” ucap Ecep Sukmanagara, Selasa (25/6/2024).
Selanjutnya, Ecep menegaskan perbuatan yang di lakukan oknum yang berkomentar negatif di akun tiktok @Danifardian adalah dengan kesengajaan.
Dengan begitu, Ecep mengatakan secara garis komando organisasi berdasarkan hasil musyawarah dengan Para Ketua PAC dan Kepengurusan MPC PP Kabupaten Tasikmalaya melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Polres Kabupaten Tasikmalaya melalui unit resum.
“Pelaporan kami yaitu terkait pasal pencemaran nama baik di media sosial (tiktok) yang selain dalam KUHP juga dapat merujuk pada Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024 yang mengatur setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal. Dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 Juta.”Tegas Ecep
Kendati demikian, Ecep menyampaikan lebih lanjut lagi bahwa yang dimaksud dengan “Menyerang kehormatan atau nama baik” adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang, termasuk menista dan/atau memfitnah,” pungkasnya. (**)