Kota Tasikmalaya Qjabar – Sebagai wujud nyata langkah awal dari ketertiban administrasi, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tasikmalaya mengadakan rakor yang bertujuan untuk pemanfaatan data kependudukan sesuai dengan Permendagri No 17 Tahun 2023.

Apabila ingin menggunakan data kependudukan maka harus ada ISO 7021 sesuai dengan aturan baru yang berlaku. Ada beberapa tahapan yang harus ditempuh untuk mendapatkan ISO 7021 tersebut. Hal tersebut dikatakan oleh Deni setelah Rapat Koordinasi selesai dilaksanakan di Hotel Horison pada Kamis (27Juni 2024)

Mudah-mudahan dengan narasumber Sekda Kota Tasikmalaya bisa melek terhadap anggaran, baik itu SDM maupun angaran lainnya, Kadis Dukcapil Iman, Deni sebagai pelaksana pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Harapannya ke depan dengan adanya ISO 7021 ini data kita benar-benar terpercaya, dengan data 1 orang 1 NIK berarti data kita sudah tertib dan tidak perlu lagi dipertanyakan. “Pungkasnya

 

 

Reporter : Irfan

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *