Kab.Bandung Qjabar – Dalam Kegiatan penyampaian petikan Surat Keputusan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan ke dua atas UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Hadir kepala Desa Padasuka Dedi Supriadi beserta Istri diantara 270 kepala desa se-kabupaten Bandung.

Maka secara resmi jabatan kepala desa yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun. Acara tersebut berlangsung di Hotel Sutan Raja Soreang Bandung yang dihadiri 270 kepala desa se Kabupaten Bandung pada Selasa 02 Juli 2024.

Dikatakan Kepala Desa (Kades) Padasuka Dedi Supriadi atau yang sering disapa Haji Bako menyampaikan kepuasan atas perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun. Menurutnya, hal ini akan memberikan stabilitas dalam kepemimpinan dan memungkinkan lebih banyak program pembangunan yang dapat dilaksanakan untuk masyarakat.

“Saya berharap dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, semua kepala desa dapat bekerja lebih baik lagi untuk kemajuan desa-desa di Kabupaten Bandung khusus Desa Padasuka,” harap Dedi Kades Padasuka kepada awak media

Para Kepala Desa dan Ketua TP PKK se Kabupaten Bandung saat mengikuti Penyampaian Petikan Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa.

Menurut Dedi perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun adalah suatu hal yang patut disyukuri karena akan memberikan stabilitas dalam kepemimpinan dan kesempatan lebih luas bagi pelaksanaan program-program pembangunan demi kesejahteraan masyarakat. Ia pun berharap agar seluruh kepala desa dapat bekerja lebih baik lagi untuk kemajuan desa-desa di Kabupaten Bandung, khususnya Desa Padasuka.

“Semoga dengan kebijakan ini, pemimpin di tingkat desa dapat lebih fokus dan mampu memberikan kontribusi maksimal dalam memajukan wilayahnya. Semoga kabupaten Bandung semakin maju dan sejahtera di bawah kepemimpinan HM Dadang Supriatan lebih Bedas yang terpercaya dan amanah,” lanjutnya.

Sementara, kata kades, untuk program 13 unggulan Bupati Bandung untuk di Padasuka sudah beberapa terealisasi.

“Alhamdulilah masyarakat merasa terbantu dengan adanya program program tersebut seperti, Insentif guru ngaji, Dana bergulir tanpa anggunan, Kartu tani, insfratruktur jalan, pemberdayaan masyarakat melalui pelatihan keterampilan, peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan dan masih banyak lagi. Semoga program – program tersebut terus berlanjut dan memberikan manfaat besar bagi warga masyarakat kabupaten Bandung khususnya Desa Padasuka,” tukas Dedi Supriadi Kepala Desa Padasuka.

“Alhamdulilah dengan diperpanjang masa jabatan kepala desa dan TP PKK desa khusunya Padasuka akan lebih baik lagi dan lebih Bedas,” lanjut   Hj. Hani Nuryani Ketua TP PKK Desa Padasuka.

“Begitu juga Posyandu di desa -desa Insaallah dengan adanya program – program baru dari ibu ketua TP PKK Kabupaten Bandung Posyandu dan kader – kader makin baik, apalagi dengan adanya insentif dari Bapak Bupati kader semakin semangat,” ujar Hj. Hani Nuryani Ketua TP PKK Padasuka Istri Kepala Desa Padasuka Dedi Supriadi

Sementara untuk jumlah kader di Desa Padasuka berjumlah sebanyak 50 dan Ia berharap para kader bekerja semakin semangat lebih baik dan semakin Bedas lagi,” tukas Hani Ketua TP PKK Padasuka menutup wawancaranya.

 

 

 

Reporter : Yun.s

 

 

 

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *