Subang-Qjabar – Gedung sekolah dasar negeri SDN Sukatani terpaksa harus pindah dari lokasi akibat terkena dampak berjalanya pekerjaan proyek nasional pembangunan bendungan Sadawarna,

Gedung sekolah baru SDN Sukatani yang baru di bangun di atas tanah kurang lebih 6000 M2 sekarang sudah bisa di operasikan seperti sediakala,Namun sebelum di gunakan gedung tersebut mendapat tinjauan dari instansi terkait pihak pemerintah daerah Kabupaten Subang.

Peninjauan gedung sekolah baru SDN Sukatani bertempat di Desa Cibalandong jaya,Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang,Jawa barat.Kamis 02 Juli 2024.telah di lakukan peninjauan langsung di hadiri Charles Jayadi dari pemerintahan Kabupaten Subang khusus bagian aset daerah,Ade Cece Kabid TK SD dinas pendidikan,Asta bidang aset dinas pendidikan,Darlim Ketua K3S ,Ahmad Amin Kabid Jembatan PUPR, Subang,Camat Cibogo yang di wakili,serta Kepala Desa Cibalandong Jaya, di dampingi Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta PPK BBWS Citarum untuk mengecek ruangan serta peralatan dan kelengkapan sarana prasarana belajar mengajar yang di bangun BBWS Citarum.

Danang Aksanal Darojat Ketua PPK Bendungan Sadawarna mengatakan bahwa pembangunan sekolah SDN Sukatani di area lokasi baru ini merupakan pengganti sekolah lama yang sudah kurang layak pakai dan juga memang sekolah tersebut merupakan masuk ke area wilayah bendungan Sadawarna,jadi pemerintah harus mengganti aset aset sosial yang terdampak dari pembangunan bendungan sadawarna,Ulasnya.

Lanjutnya,Adapun sarana pendidikan yang di bangun diantaranya ada enam kelas ruangan untuk belajar,Ruangan Kepala Sekolah,Ruangan TU,Ruangan Guru,Ruangan Penjaga Sekolah dan dilengkapi dengan tiga unit ruangan laboratorium serta tujuh unit toilet,Jelasnya.

Harapan selanjutnya agar sekolah ini bisa di pergunakan di tahun ajaran baru,menurut infonya tgl 15 Juli 2024.Semoga Anak anak dari warga Cibalandong khususnya bisa belajar di sekolah ini dengan nyaman di bandingkan sekolah dulu,Tambahnya.

Untuk pemeliharaan kedepannya selama sekolah ini masih belum di serahkan kepada pemerintah, maka masih tanggung jawab pihak dari Kementrian PUPR,namun apabila sudah terealisasikan surat tuslah,maka pihak dari kami sudah lepas selanjutnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,Pungkasnya.

 

 

Reporter : Sutia

 

 

 

 

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *