Kab. Tasikmalaya Qjabar, – Menindaklanjuti laporan dari sejumlah pemberitaan yang telah viral sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya akhirnya turun langsung ke lokasi pembangunan tower atau menara telekomunikasi yang diduga kuat belum memiliki izin tapi sudah melaksanakan kegiatan kontruksi yang ada di Desa Sirnaraja Kecamatan Cigalontang Kabupaten Tasikmalaya, (Jum’at, 05 Juli 2024).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya Sana Andriana, SE.,S.Pd.,MM., Kasi Pembinaan Pengawasan Dan Pengaduan Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya Undang Sudiarto, S.Pd., Stap Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Arifin, Kasi Trantib Kecamatan Cigalontang, Babinsa dan Babinkamtibmas Desa Sirnaraja Kecamatan Cigalontang, Kepala Desa Sirnaraja Asep Yuyun, dan puluhan awak media yang tergabung didalam organisasi Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya Sana Andriana, SE.,S.Pd.,MM., saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya menindaklanjuti serta melakukan pengawasan terhadap pembangunan tower atau menara telekomunikasi di Desa Sirnaraja Kecamatan Cigalontang berdasarkan surat dari Kecamatan Cigalontang yang menyatakan jika di Desa Sirnaraja ada pembangunan tower sekaligus menindaklanjuti laporan secara tertulis dari pemberitaan media ini bahwa ada pembangunan tower yang diduga kuat belum berizin. Dirinya nya menegaskan kepada pihak perusahaan terkait agar memberhentikan kegiatan pembangunan tower secara mandiri sampai semua izin keluar. Selain itu pihaknya pun mengatakan, jika dikemudian hari ternyata pembangunan tower atau menara telekomunikasi tersebut masih berjalan, maka pihaknya tidak segan-segan akan menerapkan SOP daripada Pol PP.
“Hari ini kita menindaklanjuti laporan yang pertama kita dapat surat dari Kecamatan Cigalontang yang menyatakan bahwa disini ada pembangunan tower atau menara telekomunikasi di Desa Sirnaraja, yang kedua termasuk dari laporan tertulis, Baca pemberitaan sebelumnya dilansir dari ; dari rekan-rekan media suarautama.id bahwa di Desa Sirnaraja ada pembangunan tower yang dikatakan belum menempuh izin. Hari ini kita membuktikan dan langsung kroscek kelapangan ditemani oleh Kasi Pengawasannya, ada Kasi Trantib Kecamatan Cigalontang, Kepala Desa Sirnaraja juga, terus ada Babinkamtibmas dan Babinsa setempat juga dan ditemani oleh rekan-rekan media juga kita sama-sama. Dan hari ini kita tidak ketemu dengan pihak perusahaannya, cuma kita sudah bisa menyampaikan bahwa hari ini untuk kedepannya saya minta kepada pihak perusahaannya untuk memberhentikan dulu secara mandiri karena ini perizinan belum keluar. Apabila dikemudian hari ternyata ini masih berjalan, kita akan menerapkan SOP daripada Pol PP, kita akan lihat sampai sejauh mana kepatuhannya, dan kita pihak Pol PP akan mendorong kepada pengusaha untuk membangun ini sudah berizin sampai izin dari Dinas Teknis yang memberikan tentang perizinan yaitu DPMTSP, nantikan endingnya disana dari mulai perizinan sampai dengan PBG nya endingnya disana. Kita hanya penegak Perda dan kita hanya menjaga tentang trantibum nya, ditakutkan dengan adanya pembangunan ini yang mengakibatkan terganggunya trantibum, karena tugas kita penegakan Peraturan Daerah”, tegasnya.
Sebelumnya Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (DPUTRLH) Kabupaten Tasikmalaya telah melayangkan surat edaran pemberitahuan kepada seluruh Camat dan tim Musyawarah Pimpinan Kecamatan (MUSPIKA) se-Kabupaten Tasikmalaya agar memberhentikan kegiatan pembangunan atau pendirian tower atau menara telekomunikasi yang belum berizin tapi sudah melaksanakan kegiatan kontruksi yang ada di setiap wilayah di Kabupaten Tasikmalaya. Adapun dari isi surat edaran pemberitahuan tersebut tertanggal 18 April 2024 dengan nomor surat : B/1783/PU.07/DPUTRLH/2024 perihal Pemberitahuan Pembangunan Menara Telekomunikasi dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (DPUTRLH) Kabupaten Tasikmalaya, Drs. Aam Rahmat Slamet, M.Pd., sebagai berikut ;
“Diberitahukan kepada Camat dan Muspika yang berada di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, bilamana ada pembangunan Menara Telekomunikasi yang belum berizin tapi sudah melaksanakan kegiatan kontruksi mohon agar dihentikan sampai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) selesai dan segera berkoordinasi dengan Mako SatPol PP Kabupaten Tasikmalaya (Bidang Gakda)”, tegasnya.
Seperti yang sudah ditegaskan untuk persyaratan mendirikan tower atau menara telekomunikasi di area pemukiman warga diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi. Selain itu diatur juga dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3 /P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi. Namun hal tersebut masih tidak membuat gentar sejumlah oknum perusahaan yang masih saja melanggar dan berdampak kepada sejumlah masalah. Sementara itu, untuk persyaratan mendirikan tower atau menara telekomunikasi di area pemukiman warga yang harus ditempuh pihak perusahaan yaitu sebagai berikut:
1. Dokumen (Rekomendasi) Kesesuaian Tata Ruang Wilayah dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten setempat;
2. Dokumen (Rekomendasi) Lingkungan dari Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPUTRLH) Kabupaten setempat;
- 3. Dokumen (Rekomendasi) dari Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten setempat, dengan syarat berikut: a. Surat Permohonan pemohon, b. Surat Kuasa Sah dari Perusahaan apabila diurus oleh pihak lain, c. Rekomendasi Kepala Desa setempat, d. Rekomendasi Camat setempat, e. Bukti kepemilikan tanah, f. Surat kerelaan/ perjanjian penggunaan/ pemanfaatan tanah, g. Surat persetujuan dari warga sekitar dalam radius 1.5 kali tinggi menara yang diketahui oleh Kadus, Kades dan Camat setempat setelah dilakukan sosialisasi obyektif tentang menara kepada masyarakat sekitar, h. Surat pernyataan sanggup mengganti kerugian kepada warga apabila terjadi kerugian/ kerusakan yang diakibatkan oleh keberadaan menara, i. Kesanggupan membongkar menara apabila sudah tidak dimanfaatkan kembali, j. Surat pernyataan sanggup untuk digunakan secara bersama dan k. Surat pernyataan sanggup menepati janji sosialisasi. (Tim)