Kabupaten Bandung Qjabar – Paguyuban Pedagang Pasar Patrol (P4) Desa Jelegong Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung, menolak revitalisasi Pasar Patrol karena sangat disesalkan sampai saat ini belum adanya itikad baik dari pihak pengembang, serta alasan bahwa proses revitalisasi tidak didasarkan pada prinsip transparansi dan keadilan, adalah suara yang perlu didengarkan dalam proses pengambilan keputusan terkait pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik.

Kepentingan dan pandangan dari pihak pedagang pasar sebagai pemangku kepentingan utama harus dihargai dan diperhatikan dalam proses keputusan yang melibatkan tempat usaha atau pasar yang mereka kelola.

“Komunikasi yang terbuka, keterlibatan aktif dari seluruh pihak terkait, serta penghargaan atas hak dan kepentingan para pedagang pasar dapat menjadi landasan yang kuat dalam merancang dan melaksanakan proyek revitalisasi dengan baik dan berkelanjutan”. Ungkap Yogi salah seorang pemuka di Paguyuban Pedagang Pasar Patrol (P4). Jum’at (12/7/2024).Pihak pengembang tidak berpikir betapa pentingnya partisipasi dan pendapat dari pihak pedagang pasar yang harus menjadi pertimbangan utama bagi pihak pengembang dan pemerintah dalam mengambil keputusan terkait revitalisasi Pasar Patrol.

Yogi menuturkan terkait Revitalisasi pasar yang didasarkan pada tanah milik masyarakat bukan hal yang mudah dan gampang.

“Pada dasarnya, revitalisasi pasar biasanya melibatkan pengembangan infrastruktur dan fasilitas pasar yang dapat meningkatkan kualitas pasar dan pelayanan kepada masyarakat.”, Tuturnya.“Jika tanah tersebut dimiliki oleh masyarakat dan bukan tanah pemerintah daerah, langkah-langkah yang harus diambil untuk revitalisasi dapat melibatkan berbagai aspek yang perlu dipertimbangkan, termasuk perizinan, kesepakatan, dan perlindungan hak-hak masyarakat.” Tambahnya.

Yogi membeberkan beberapa langkah yang dapat diambil untuk mengatasi tantangan revitalisasi pasar yang berada di tanah milik masyarakat:

Yang pertama, Komunikasi dan Konsultasi: Penting untuk memulai dengan komunikasi dan konsultasi dengan masyarakat lokal, pemilik tanah, dan pihak terkait lainnya. Melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan akan memperkuat dukungan dan pemahaman atas pentingnya revitalisasi pasar.

Kedua Kesepakatan dan Perjanjian: Dibutuhkan kesepakatan yang jelas dan tertulis antara pihak pengembang, pemerintah daerah, dan pemilik tanah/masyarakat terkait yang mengatur berbagai aspek revitalisasi, termasuk hak kepemilikan, kompensasi, pembagian keuntungan, dan perlindungan atas hak-hak masyarakat.

Ketiga Legalitas dan Perizinan: Pastikan bahwa seluruh proses revitalisasi berkaitan dengan perizinan, regulasi, dan hukum terkait dijalankan dengan benar, serta memperhatikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.

Yang ke empat Partisipasi Masyarakat: Dukung partisipasi aktif masyarakat dalam proses revitalisasi, memperhitungkan aspirasi dan kebutuhan mereka, serta memastikan adanya mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban yang jelas.

Dalam situasi seperti ini, penting untuk memastikan bahwa revitalisasi pasar dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip keadilan, keterbukaan, dan keberlanjutan. Dengan melibatkan masyarakat sebagai mitra utama dalam proses revitalisasi, diharapkan dapat menciptakan solusi yang menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat.

 

 

Reporter : Yun.s/Tim

 

 

 

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *