Kepentingan dan pandangan dari pihak pedagang pasar sebagai pemangku kepentingan utama harus dihargai dan diperhatikan dalam proses keputusan yang melibatkan tempat usaha atau pasar yang mereka kelola.
Yogi menuturkan terkait Revitalisasi pasar yang didasarkan pada tanah milik masyarakat bukan hal yang mudah dan gampang.
Yogi membeberkan beberapa langkah yang dapat diambil untuk mengatasi tantangan revitalisasi pasar yang berada di tanah milik masyarakat:
Yang pertama, Komunikasi dan Konsultasi: Penting untuk memulai dengan komunikasi dan konsultasi dengan masyarakat lokal, pemilik tanah, dan pihak terkait lainnya. Melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan akan memperkuat dukungan dan pemahaman atas pentingnya revitalisasi pasar.
Kedua Kesepakatan dan Perjanjian: Dibutuhkan kesepakatan yang jelas dan tertulis antara pihak pengembang, pemerintah daerah, dan pemilik tanah/masyarakat terkait yang mengatur berbagai aspek revitalisasi, termasuk hak kepemilikan, kompensasi, pembagian keuntungan, dan perlindungan atas hak-hak masyarakat.
Ketiga Legalitas dan Perizinan: Pastikan bahwa seluruh proses revitalisasi berkaitan dengan perizinan, regulasi, dan hukum terkait dijalankan dengan benar, serta memperhatikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Yang ke empat Partisipasi Masyarakat: Dukung partisipasi aktif masyarakat dalam proses revitalisasi, memperhitungkan aspirasi dan kebutuhan mereka, serta memastikan adanya mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban yang jelas.
Dalam situasi seperti ini, penting untuk memastikan bahwa revitalisasi pasar dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip keadilan, keterbukaan, dan keberlanjutan. Dengan melibatkan masyarakat sebagai mitra utama dalam proses revitalisasi, diharapkan dapat menciptakan solusi yang menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat.
Reporter : Yun.s/Tim