Kabupaten Subang Qjabar – Surat Keterangan Terdaftar yang selanjutnya disingkat SKPO adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati/Walikota melalui. Kesbangpol yang menerangkan bahwa sebuah organisasi kemasyarakatan telah tercatat pada administrasi pemerintahan sesuai dengan tahapan dan persyaratan,seperti halnya yang di laksanakan oleh Ketua umum DPD A-PPI Kabupaten Subang H. Nurdiansah UD, A.Md.Kom., S.H.
Ketua DPD A-PPI Kabupaten Subang H. Nurdiansah UD, A.Md.Kom., S.H.mengatakan, Dengan penguatan terbitnya SKPO dari Kesbangpol Kabupaten Subang bertujuan untuk memantapkan Nilai Norma,Moral,Etika, dan budaya Insan Pers.
Agar tetap terjalin sinergi dengan semua kalangan baik terhadap masyarakat, Pemerintahan dan Swasta juga dalam organisasi itu sendiri, selain dari demi meningkatkan kesetiakawanan dalam sosial, Gotong Royong, dan juga toleransi, sehingga menciptakan suasana harmonis menggalang persatuan dan kesatuan di dalam wadah DPD A-PPI Kab. Subang.
Selanjutnya,Ketua DPD A-PPI Kabupaten Subang menuturkan” Alhamdulillah untuk DPD A-PPI Kabupaten Subang di usianya yang sudah menginjak 1 tahun lebih malang melintang, A-PPI berkiprah sesuai dengan tujuan dan fungsinya sebagai Organisasi Profesi yang tetap bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten, Instansi,swasta dan sebagai penerima Aspirasi Suara masyarakat di Kabupaten Subang.
Saya menegaskan, kepada semua anggota DPD A-PPI Kabupaten Subang untuk bekerja sesuai dengan aturan AD/ ART yang di tetapkan oleh A-PPI, menjunjung tinggi Profesionalisme sebagai Jurnalis harus selalu menjaga kebersamaan dengan wadah Pers lainnya,berpegang teguh pada semboyan, “SALAM SATU PENA “pungkas H. Nurdiansah UD, A.Md.Kom.,S.H.
Reporter : Sutia