Kab.Bandung Qjabar – Camat Kutawaringin didampingi Sekcam, kasi pemerintahan, kanit Satpul PP kecamatan Kutawaringin, para kepala desa, Kapolsek dan koramil serta undangan lainnya kukuhkan BPD dari 11 desa, dilaksanakan di Aula Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung Jumat (26/7/2024).
Dalam kesempatan tersebut Camat Kutawaringin, Drs. Asep Ruswandi M. Si, mengatakan, Alhamdulilah pada hari ini tepatnya hari jum”at, kami dari Pemerintah Kecamatan Kutawaringin mengukuhkan BPD, Desa Buninagara, Desa Cilame, Desa Sukamulya, Desa Kopo, Desa Kutawaringin, Desa Cibodas, Desa Jatisari, Desa Jelegong, Desa Gajahmekar dan Desa Pameuntasan untuk periode 2018 – 2026.
Menurut Asep Ruswandi sesuai Undang – Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 6 tahun 2016 tentang desa,. Maka dari itu untuk para BPD yang telah dikukuhkan sesuai dengan surat keputusan camat dan setelah diambil sumpahnya semoga mereka bisa berkolaburasi dengan pemdes terutama dengan kepala desa.
Sekanjutnya Ketua APDESI yang juga perwakilan dari para Kepala desa, Kepala Desa Jatisari, H. Dayat menambahkan, para BPD harus sinergi dan berkesinambungan, dimana BPD sebagai mitra pemdes harus solid, bila ada permasalahan coba bisa duduk bersama (bermusyawarah).
Disini juga BPD harus berperan aktif di desanya, karena disini BPD juga mempunyai insentif, hal ini keaktipan BPD sangat diperlukan, oleh kita mari kita bekerja sama/sinergi ini demi masyatakat kita.
Reporter : Den/Yun.s