Kabupaten Tasikmalaya | Qjabar, – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya kembali melakukan acara audiensi ulang bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya, (Senin, 29 Juli 2024).

Acara audiensi tersebut merupakan audiensi lanjutan yang ke dua menindaklanjuti surat permohonan audiensi ulang DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya nomor : 112/Audiensi/DPC-PWRI-KAB.TASIK/VI?2024 yang diajukan sejak tanggal 24 Juni 2024 lalu dan dibalas sekaligus diagendakan oleh pihak DPRD Kabupaten Tasikmlaya melalui surat nomor :172/2207/DPRD/2024 tanggal 26 Juli 2024. Sebelumnya DPC PWRI Kabuaten Tasikmalaya telah melakukan audiesi bersama pihak Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya pada hari Kamis, 13 Juni 2024 lalu menindaklanjuti surat permohonan audiensi nomor surat 102/Audiensi/DPC-PWRI-Kab-Tasik/VI/2024 pada tanggal 05 Juni 2024 yang lalu dan meminta pihak Komisi 1 (satu) DPRD Kabupaten Tasikmalaya menghadirkan seluruh Dinas yang terkait yang terlibat dalam pengelolaan realisasi Anggaran Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat tahun anggaran 2023-2024 tersebut. Dan melalui surat balasan dengan nomor : 172/1577/DPRD/2024 pada tangal 12 Juni 2024, pihak DPRD Kabupaten Tasikmalaya menerima sekaligus mengundang DPC PWRI untuk melakukan audiensi bersama pihaknya dan seluruh Dinas terkait yang diagendakan pada hari Kamis, 13 Juni 2024. Namun yang sangat disayangkan, pada audiensi pertama tersebut, pihak Komisi 1 (satu) DPRD Kabupaten Tasikmalaya tidak menghadirkan sejumlah Dinas yang terkait melainkan malah mengundang dan menghadirkan seluruh Dinas yang tidak terlibat, seperti Dinas Kesehatan, Bapeda dan Dinas-Dinas lainnya, sehingga para Dinas yang hadir tidak bisa memberikan keterangan apapun dari apa yang dipertanyakan oleh pihak DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya dan akhirnya DPC PWRI pun memutuskan untuk Walk Out dalam acara dan meminta kepada Komisi 1 DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk menjadwalkan ulang acara audiensi dengan menghadirkan SKPD yang terkait dalam waktu dekat.

Acara audiensi kedua tersebut dilaksanakan di ruang serbaguna 2 (dua) DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang dihadiri oleh Ketua DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tasikmalaya Chandra F. Simatupang S., Dewan Pembina 2 DPC PWRI Dadan Jaenudin beserta seluruh pengurus dan anggota, Komisi I DPRD H. Demi Hamzah Rahadian, SH., yang diwakili oleh pejabat antar waktu (PAW) Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya Uus, Kepala Bagian Umum, Kearsipan dan Perpustakaan Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya Herni Herliani, S.Pd., M.Si., Sekretaris Daerah Asisten Pemerintahan dan Kesra (Kepala Bagian Kesra) Drs. Zamzam Nizar, M.M., Kepala Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Tasikmalaya Roni, Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Tasikmlaya Suherman, S.STP., dan Ketua Forum Camat sekaligus Camat Sukaresik Asep Nurcahyo bersama para Camat lainnya.

Acara audensi tersebut masih menindaklanjuti perihal Konfirmasi Terkait Anggaran Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat tahun anggaran 2023-2024 yang sampai saat ini belum ada kejelasan secara transparan sekaligus menindaklanjuti pemberitaan pertama DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya yang telah viral di sejumlah portal media pada tanggal 8 Mei 2024 lalu dengan judul berita, “Diduga Memanfaatkan Momen Menjelang Pilkada 2024, Bupati Tasikmalaya Bagikan THR Dengan Modus Harmonisasi Tokoh Agama Dan Masyarakat, DPC PWRI Layangkan Surat Konfirmasi, Ketua DPRD, Kabag Kesra Dan Kabag Umum Setda Bungkam!!!“.

Didalam pemberitaan sebelumnya dikabarkan, Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto diduga kuat memanfaatkan momentum hari raya idul fitri untuk dijadikan ajang manfaat untuk kepentingan politik dengan cara memberikan sejumlah cendera mata atau bingkisan THR dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan modus Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat senilai miliyaran rupiah. Dari hasil investigasi tim DPC PWRI Kab Tasikmalaya dan sejumlah awak media lain, pagu anggaran Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat tersebut dibagi-bagi melalui beberapa bidang bagian termasuk pengelolaannya sebagai berikut :

1. Untuk anggaran produksi kalender bergambar Bupati dan Camat serta untuk pemberian bingkisan THR untuk dibagikan kepada sejumlah tokoh agama sebanyak 5 (lima) orang per setiap Desa, staf Kecamatan, RT dan RW bergambarkan Bupati dikelola melalui Camat masing-masing sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) Kecamatan dengan jumlah anggaran menurut keterangan beberapa Camat yang enggan disebutkan namanya berbeda-beda disesuaikan berdasarkan jumlah Desa per wilayah masing-masing.

2. Untuk pagu anggaran Bingkisan THR dengan gambar Bupati dan Istrinya serta Goodybag dan Isi nya bergambar Bupati dan Camat diproduksi dan dikelola oleh bagian Kesejahteraan Rakyat (KESRA) Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya.

3. Untuk pagu anggaran pembuatan Spanduk dan Baliho bergambar Bupati di produksi dan dikelola oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya dan di Pasang disetiap pinggir jalan protokol oleh ASN Staf Kecamatan dan Staf Desa dengan masing-masing per Desa sebanyak 2 (dua) pcs dan per Kecamatan sebanyak 2 (dua) pcs.

Saat audiensi, Sekretaris Daerah Asisten Pemerintahan dan Kesra (Kepala Bagian Kesra) Drs. Zamzam Nizar, M.M., mengatakan, pihaknya memberikan jawaban jika pihaknya merasa tidak menegelola terkait dengan bingkisan THR bergambar Bupati Tasikmalaya dan Istrinya serta Goodybag dan isinya yang bergambar Bupati Tasikmalaya dan Camat dalam realisasi anggaran Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat tahun anggaran 2023-2024.

“Seperti yang telah kita jawan melalui surat tertulis yang dikirimkan kepada pihak DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya pada tanggal 08 Mei 2024 lalu, jika kami khususnya Bagian Kesejahteraan Rakyat (KESRA) tidak menegelola terkait dengan bingkisan THR bergambar Bupati Tasikmalaya dan Istrinya serta Goodybag dan isinya yang bergambar Bupati Tasikmalaya dan Camat dalam realisasi anggaran Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat tahun anggaran 2023-2024 seperti yang dipertanyakan oleh rekan-rekan dari DPC PWRI”, singkatnya.

Diwaktu dan tempat yang sama, Kepala Bagian Umum, Kearsipan dan Perpustakaan Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya Herni Herliani, S.Pd., M.Si., mengatakan hal yang sama jika pihaknya pun tidak merasa terlibat atau mengelola realisasi anggaran Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat tahun anggaran 2023-2024 untuk produksi spanduk dan baliho bergambar Bupati Tasikmalaya yang dipasang dipinggir jalan protokol oleh ASN staf Kecamatan dan staf Desa yang masing-masing Desa dan Kecamatan sebanyak 2 pcs. sesuai dengan surat balasan konfirmasi secara tertulis kepada pihak DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya yang dikirim pihaknya pada tanggal 14 Mei 2024 lalu.

“Sesuai dengan balasan surat konfirmasi secara tertulis DPC PWRI kepada kami yang kami kirimkan pada tanggal 14 Mei 2024 lalu, kami khususnya  Bagian Umum, Kearsipan dan Perpustakaan Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya tidak merasa terlibat atau mengelola realisasi anggaran Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat tahun anggaran 2023-2024 untuk produksi spanduk dan baliho bergambar Bupati Tasikmalaya yang dipasang dipinggir jalan protokol oleh ASN staf Kecamatan dan staf Desa yang masing-masing Desa dan Kecamatan sebanyak 2 pcs”, ucapnya.

Semetara Kepala Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Tasikmalaya Roni, saat dikonfirmasi terkait Rancangan Umum Pengadaan (RUP) Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat yang tidak ada dan kenapa belum diumumkan terhadap publik, dirinya menjawab jika hal itu sudah diterbitkan dan dihapus lagi dengan alasan sudah terealisasi. namun pihaknya mengatakan jika terkait proses perencanaan sampai realisasi pengadaan barang dan jasa dari Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat tersebut sudah dilakukan sesuai peraturan yang sebagaimana mestinya melalui e-katalog. Namun saat diminta sejumlah dokumentasi RUP dan realisasinya, Roni pun tidak bisa memberikan dengan sejumlah alasan yang bertele-tele.

“Terkait dengan RUP itu sudah diterbitkan atau sudah diumumkan sejak awal perencanaan dulu, namun karena ini sudah terealisasi, makanya ditarik kembali Pak. Yang jelas terkait proses perencanaan sampai realisasi pengadaan barang dan jasa dari Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat tersebut sudah dilakukan sesuai peraturan yang sebagaimana mestinya melalui e-katalog. Nanti kami kirim datanya”, ungkapnya.

Selain itu, Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Tasikmlaya Suherman, S.STP., intinya mengatakan jika realisasi anggaran Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat tersebut setiap tahun dianggaran dari APBD, dan hal tersebut atas dasar kesepakatan pihak eksekutif dan legislatif. Dirinya pun mengatakan jika yang terlibat dalam realisasi anggaran tersebut adalah pihak Kecamatan tanpa melibatkan Dinas atau SKPD yang lainnya. Namun saat dikonfirmasi berapa pagu anggaran secara keseluruhan, pihaknya tidak bisa memberikan keterangan dengan alasan harus membuka data terlebih dahulu.

“Jika realisasi anggaran Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat tersebut setiap tahun dianggaran dari APBD, dan hal tersebut atas dasar kesepakatan pihak eksekutif dan legislatif.  Dan yang terlibat dalam realisasi anggaran tersebut adalah pihak Kecamatan tanpa melibatkan Dinas atau SKPD yang lainnya. Hal itupun sudah terlaksana sesuai peraturan tentang pengadaan barang dan jasa yang sebagaimana mestinya prosesnya Pak. Anggaran itu ditransfer melalui rekening Kecamatan masing-masing sesuai dengan jumlah wilayah atau Desa di setiap tingkatan, lalu dari pihak Kecamatan di transfer ulang ke bagian penyedia atau pihak ketiga. Terkait dengan jumlah total keseluruhan pagu anggarannya, mohon maaf takut saya salah menyebutkan, saya harus melihat atau membuka kembali datanya”, ungkap Suherman.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya Chandra F. Simatupang, S., mengatakan, dirinya merasa kecewa dengan sejumlah penjelasan dari pihak Pengadaan Barang dan Jasa serta BPKPD Kabupaten Tasikmalaya yang tidak bisa memberikan dokumentasi yang obyektif terkait realisasi anggaran Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat tahun anggaran 2023-2024 tersebut. Pihaknya pun dengan tegas meminta data dan dokumentasi realiasasi anggaran Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat tersebut dalam waktu 1 X 24 jam, dan jika dalam waktu tersebut pihak terkait tidak bisa memberikan data dan dokumentasi tersebut, maka pihaknya akan segera melaporkan hal tersebut kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) karena diduga kuat adanya mark up anggaran dan terindikasi korupsi.

“Jadi audiensi ini adalah audiensi ke dua kalinya kita lakukan bersama Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya dan para SKPD yang terkait mengiingat di audiensi sebelumnya pada tanggal 13 Juni 2024 lalu kita Walk Out karena pihak Komisi I DPRD tidak bisa menghadirkan para Dinas atau SKPD terkait dan malah menghadirkan SKPD yang salah atau yang tidak terlibat dalam realisasi anggaran Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat tersebut. Dan hari ini jujur saya sangat kecewa dengan jawaban dari pihak bagian pengadaan barang dan jasa serta pihak BPKPD Kabupaten Tasikmalaya yang dinilai tidak profesional serta tidak bisa menunjukan bukti data dan dokumentasi dari realisasi anggaran tersebut. Rencana Umum Pengadaan (RUP) adalah rencana yang berisi kegiatan dan anggaran pengadaan barang/jasa yang akan dibiayai oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi (K/L/D/I) lainnya sendiri dan/atau dibiayai berdasarkan kerja sama antar K/L/D/I secara pembiayaan bersama (co-financing). RUP disusun dan ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA) masing-masing K/L/D/I. RUP tersebut sedikitnya berisikan, antara lain; nama dan alamat Pengguna Anggaran; paket pekerjaan yang akan dilaksanakan; lokasi pekerjaan; dan perkiraan besaran biaya. Setelah ditetapkan, Pengguna Anggaran (PA) berkewajiban untuk mengumumkan RUP secara luas kepada masyarakat, yang dapat Anda akes pada SIRUP LKPP, ini kok malah mengatakan katanya dihapus dengan alasan sudah terealisasi dan ditarik kembali. Terus ada apa dengan pihak BPKPD Kabupaten Tasikmalaya tidak bisa menyebutkan berapa total pagu anggaran terserbut secara keseluruhan, harusnya pihaknya sudah meneyediakan sebelum acara audiensi ini, karena itu adalah bagian dari apa yang kita pertanyakan. Tadi diakhir acara saya tegaskan, saya khususnya DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya meminta data dan dokumentasi terkait realiasasi anggaran Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat tersebut berikut dengan rincian pengguanaanya dalam waktu 1 X 24 jam. Jika dalam kurun waktu tersebut pihak terkait tidak bisa memberikannya, maka hal ini akan saya laporkan kepada pihak KPK RI dan ditembuskan kesejumlah instansi terkait lainnya, karena saya duga hal ini ada dugaan mark up anggaran dan terindikasi korupsi karena tidak transparan”, tegasnya.

“Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai tugas dan wewenang Membentuk Peraturan Daerah bersama-sama Bupati. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang diajukan oleh Bupati. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD. Dengan adanya realisasi anggaran Harmonisasi Tokoh Agama Dan Masyarakat menjelang Idul Fitri kemarin, dianggap Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya kurang sensitif terhadap kondisi keuangan daerah dan tidak mencerminkan prinsip pengelolaan anggaran yang akuntabel dan efisien. Jika hal tersebut atas dasar keputusan pihak DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk mengalokasikan dana negara dalam jumlah besar untuk Harmonisasi Tokoh Agama Dan Masyarakat tersebut diatas, maka patut dinilai sebagai pemborosan anggaran yang tidak sesuai dengan pagu yang seharusnya. Lantas apa dasar mereka mengalokasikan anggaran Harmonisasi Tokoh Agama Dan Masyarakat tersebut? Dari mana sumber dananya, berapa total pagu keseluruhannya, kenapa tidak dipublikasikan,  siapa yang mengelola anggaran tersebut sepenuhnya, jika Bagian Umum dan Kesra tidak mengakui dan apa tujuannya??? Termasuk kita meminta data anggaran APBD yang ditandatangani DPRD untuk anggaran harmonisasi tokoh agama dan tokoh masyarakat tahun 2023-2024 tersebut jika itu memang atas persetujuan mereka. Berapa total pagu anggaran yang disetujui oleh DPRD dalam BANGGAR terkait relasi Harmonisasi Tokoh Agama Dan Masyarakat. Apa urgensi nya pihak DPRD menyetujui anggaran tersebut?? Kita minta anggaran KUA PPAS dan minta jawaban secara tertulis dari pihak DPRD untuk dipublikasikan kepada masyarakat”, tutupnya. (mdr)

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *