Kabupaten Bandung Qjabar – Rapat Pleno Rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutahiran pemilihan Gubernur dan wakil gubernur serta pemilihan Bupati dan wakil Bupati Tahun 2024 tingkat Desa Sayati Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung, Sabtu 3 Agustus 2024.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula kantor desa Sayati hadir pada rapat pleno kali ini kepala desa Sayati,PPK Margahayu, Panwaslu kecamatan Margahayu, Panwaslu desa Sayati, Bhabinkamtibmas desa Sayati,Babinsa Sayati, Babinpotinga Lanud Sulaiman, LPMD Desa Sayati, BPD Desa Sayati, Pantarlih serta para Media.

Berdasarkan peraturan komisi pemilihan umum nomor 7 tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta walikota dan wakil walikota dan surat keputusan komisi pemilihan umum nomor 799 tahun 2024 tentang petunjuk teknis penyusunan daftar dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil Bupati ,kami akan melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutahiran (DPHP) Tingkat kelurahan/kecamatan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024.

Dikatakan ketua PPS Desa Sayati Dede Idam Malik , dari jumlah tersebut sebanyak 300 pemilih pemula, dan masih ada proses satu kali lagi, DPT (Daftara Pemilih Tambahan) sampai lahir DPTP (Daftar Pemilih Tetap).

Untuk memastikan agar warga Desa Sayati yang mempunyai hak pilih dapat menggunakan hak pilihnya, PPS Desa Sayati menurut Idam terus terjun ke lapangan dan terus melakukan koordinasi dengan pihak RT dan RW , serta Pantarlih juga dilibatkan ke PPS.

Ditambahkan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Margahayu Irman Syarif Usman, Kegiatan rapat pleno DPHP di tingkat desa, PPK , dan KPU dasarnya ada pada Surat Edaran (SE) KPU Provinsi Jawa Barat No 377/PL.02.1-SD/32/2024.

Irman menyebut, pada tahapan pleno DPHB itu PPS harus menyampaikan undangan kepada Pantarlih, Panwaslu di kelurahan/ desa , perangkat pemerintahan tingkat desa , dan tim pasangan calon.

“Kenapa di sini disebut pasangan calon? Memang untuk Parpol yang akan menjadi tim pasangan calon. Ada pun nanti tatkala di pleno ada saran perbaikan dari masyarakat, stakeholder atau panwas tingkat desa itu akan ditampung oleh PPS, menjadi saran perbaikan sebelum pleno di tingkat kecamatan,” kata Irman.

 

 

 

Reporter: Yun.s

 

 

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *