Jawa Barat – Qjabar.com
Belum lama ini, Proses pemilihan penyedia jasa pekerjaan pembangunan perluasan TPA sarimukti tak kunjung selesai didapatkan oleh satuan kerja Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat
Sebelumnya diberitakan ketika Sekda Jabar Bapak Herman meninjau lokasi TPA Sarimukti pada tanggal 17 April 2024, Beliau mengatakan bahwa pembangunan perluasan zona 5 TPA Sarimukti akan dapat digunakankan rencananya september 2024, Namun TPA Sarimukti tetap di operasikan meski zona 1 dan 4 sementara di tutup, Karena sudah melebihi kapasitasnya untuk zona 2 dapat di operasikan sampai bulan april 2024, sedangkan zona 3 dapat beroperasi sampai september mendatang,”www.qjabar.com
Informasi yang dihimpun Media Qjabar.com, Mengenai proses tender untuk pekerjaan pembangunan perluasan TPA Sarimukti diketahui sebelumnya di umumkan melalui portal bahwa penyedia telah didapatkan yaitu PT. Baladewa Indonesi, selang beberapa lama tender dinyatakan gagal namun selanjutnya bukan melakukan tender ulang
Satuan kerja DLH Jabar, menerbitkan tender yang sama dengan angka yang berbeda namun anehnya setelah di dapatkan pemenang yaitu PT. Citra Parmindo, yang di evaluasi ulang lalu mendapatkan lagi pemenang yaitu PT. Putra Kencana dan hari ini batal sebagai penyedia dan dilakukan evaluasi ulang.
Menurut informasi bahwa PT. Baladewa Indonesia pada saat ini sedang melakukan PTUN dikarenakan pihaknya belum menerima surat keputusan batal tender sedangkan PT. Baladewa Indonesia sudah dinyatakan sebagai pemenang berkontrak.
Hingga saat ini, PT Baladewa Indonesia dinyatakan masih Dah sebagai pemenang tender tersebut, mengingat belum ada keputusan pembatalan resmi yang dikeluarkan oleh DLH Jabar
Dengan adanya gugatan Sidang sengketa terkait status pemenang tender perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, dengan PT Baladewa Indonesia sebagai pihak yang menggugat.
Kuasa Hukum PT Baladewa Indonesia, Saleh Hidayat mengatakan, sidang yang berlangsung hari ini difokuskan pada persiapan masuk ke pokok perkara.
“Sidang hari ini telah selesai dengan agenda persiapan untuk masuk ke pokok perkara. Kami akan memeriksa dokumen terkait surat kuasa dan legal standing penggugat sebagai badan hukum perseroan, serta menentukan objek perkara,” ujar Saleh Rahmat Hidayat di PTUN Bandung. Selasa (27/8).
Menurut Saleh, hingga saat ini belum ada keputusan administrasi negara yang jelas terkait pembatalan status pemenang tender.
“Sidang hari ini belum bisa menentukan objek perkara karena belum jelas keputusan apa dan siapa yang berwenang mengeluarkan keputusan tersebut,” ujarnya.
Dijelaskan Saleh Hidayat, perbedaan penafsiran objek perkara masih menjadi kendala dalam persidangan, Dalam persidangan tadi, masih terjadi perbedaan penafsiran objek perkara, baik di antara majelis hakim maupun penggugat,”Ungkap Dia Kuasa Hukum Pt. Baladewa Indonesia
Dalam draft narasi gugatan awal yang kami masukkan, objek perkaranya tidak jelas, yaitu terkait surat pemberitahuan penolakan pemenang lelang yang dikirim oleh Pokja melalui email,” katanya.
Berkenaan surat pemberitahuan, dia menerangkan, telah menjadi sorotan dalam sidang karena majelis hakim mempertanyakan apakah email tersebut dapat dikategorikan sebagai objek keputusan administrasi negara yang sah.
“Surat email tersebut tadi dipersidangan menjadi sorotan majelis hakim apakah bisa masuk dikategorikan sebagai objek Keputusan Administrasi negara yang akan menjadi objek perkara dalam perkara ini atau tidak. Namun, hingga saat ini tidak ada surat keputusan pembatalan pemenang lelang, yakni PT Baladewa sebagai pemenang lelang,” paparnya.
Dikarenakan tidak adanya kejelasan objek perkara dalam sidang hari ini, dia menyatakan, sidang harus ditunda hingga Selasa (3/9) minggu depan dengan agenda yang masih akan berfokus pada persiapan persidangan.
Kuasa Hukum Saleh Hidayat, Menegaskan, secara Hukum, PT Baladewa Indonesia masih Sah sebagai pemenang lelang TPA Sarimukti dan PT.BALADEWA INDONESIA, Sah secara hukum menurut Hakim Ketua Majelis PTUN, Pada saat Mediasi,”Pungkasnya. Sabtu, 14/09/2024
Adanya informasi seperti ini, Kami Redaksi Media Online Qjabar.com, Berharap pihak DLH Jabar ada kejelasan yang pasti dan tidak memihak kepada siapapun agar Pembangunan perluasan TPA Sarimukti berjalan lancar.
****09