Purwakarta – Qjabar.com – Pemdes Cibingbin Kecamatan bojong Kabupaten Purwakarta Alokasikan Dana Desa (DD) tahap 1 dan Banprov tahun 2024 untuk pembangunan infrastruktur dan Ketahan Pangan. Pengerjaannya dilaksanakan sesuai Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis (Juklak dan Juknis).
Adapun DD dipergunakan untuk pembangunan di empat titik jalan setapak yang berlokasi di wiyah desa Cibingbin di beberapa RT
Dengan adanya Dana Desa menjadikan sumber pemasukan di setiap desa akan meningkat. Meningkatnya pendapatan desa yang diberikan oleh pemerintah untuk meningkatkan sarana pelayanan masyarakat berupa pemenuhan kebutuhan dasar, penguatan kelembagaan desa dan kegiatan lainya yang dibutuhkan masyarakat desa yang diputuskan melalui Musrenbang Desa. Tetapi dengan adanya Dana Desa juga memunculkan permasalahan baru, yaitu tak sedikit masyarakat yang mengkhawatirkan tentang pengelolaan Dana Desa. Hal ini berkaitan dengan kondisi perangkat desa yang dianggap masih rendah kualitas SDM-nya, dan belum kritisnya masyarakat atas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa) sehingga bentuk pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat tidak dapat maksimal.
Menurut Undang-Undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan unuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Sumber dan Mekanisme Penyaluran Dana Desa
Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan:
Alokasi dasar, dan
Alokasi yang dihitung memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.
Mekanisme penyaluran Dana Desa terbagi menjadi 2 (dua) tahap yakni tahap mekanisme transfer APBN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan tahap mekanisme transfer APBD dari RKUD ke kas desa.
Mekanisme pencairan dana dan penyaluran Alokasi Dana Desa selengkapnya seperti di bawah ini.
Pencairan Dana Desa dilakukan bertahap dengan presentase tertentu yang telah ditetapkan.
Pencairan pertama diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat disertai dengan kelengkapan administrasi yang telah ditentukan.
Pencairan tahap kedua, dapat dilakuakan apabila penggunaan pada pencairan pertama sudah dipertanggungjawabkan baik secara administratif, secara teknis dan secara hukum.
Pencairan baik tahap pertama maupun kedua dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari kas daerah ke rekening kas desa.
Penyaluaran Alokasi Dana Desa dari kas desa kepada pelaku aktivitas (pemimpin pelaksana kegiatan).
Selain itu dana Banprov dipergunakan untuk pembangunan Aula (Ruang tamu) Desa yang akan dijadikan untuk menerima tamu dari luar atau warga setempat yang akan berkunjung ke Desa.
Sementara utuk ketahanan pangan dialokasikan ke sektor pertanian dan Peternakan.
Kepala Desa H.Deni Supriyatna, saat dikonfirmasi Awak media Selasa, (17/9/2024) mengatakan bahwa pihaknya berharap pembangunan sarana yang dibiayai DD dan Banprov bisa dirasakan manfaatnya oleh warga Dasa Cibingbin
Alhamdulilah kami atas nama pemerintah Desa merasa sangat terbantu dengan adanya DD maupun Banprov untuk menunjang peningkatan ekonomi di desa. Dan ketahanan pangan diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata H. Deny Supriatna
Reporter : c joko