Kabupaten Tasikmalaya | Qjabar, – Tahapan Pilkada 2024 dari organisasi masyarakat moonraker memberikan saran dan tanggapan mendatangi KPU Kabupaten Tasikmalaya terkait bakal calon Bupati dan wakil Tasikmalaya
Berkas saran dan tanggapan diantarkan langsung oleh Khoirun Nasihin pembina organisasi masyarakat moonraker bersama rekan lainnya dan diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya,” Selasa (17/9/2024).
Kata Khoirun Nasihin Pembina Moonraker Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan soal hitungan periodesasi masa jabatan Ade Sugianto sudah 2,5 tahun atau belum. Bahwa jabatan Ade Sugianto sudah 2,5 tahun dihitung sejak jadi Plt.
Kalau dihitung sejak jadi Plt 2,5 tahun. Pada 5 September 2018 itu masa jabatan Ade Sugianto sudah masuk dua priode.
Sementara itu menurut KPU Kabupaten Tasikmalaya sebagai pelaksana aturan yang dibuat oleh KPU RI sampai hari ini KPU RI masih tetap menyatakan bahwa berlakunya poin e pada pasal 19 UU PKPU nomor 8 tahun 2024. Menyatakan bahwa masa priode jabatan Bupati dihitung sejak adanya pelantikan. Sehingga KPU berkesimpulan bahwa Ade Sugianto belum 2,5 tahun,” Ucap Khoirun.
Lanjut Khoirun mengatakan sikap KPU sudah menapikan putusan MK nomor 2 tahun 2023. Menyatakan masa jabatan Bupati itu tidak dilihat dari sejak definitif saja. Tetapi ketika dia menjabat, jadi Plt itu sudah menjadi hitungan masa jabatan pada priodesisasi Bupati.
Kendati demikian, Kami kesini semata mata meminta ada kejelasan hukum agar tidak penuh tafsir, Pemilu ini harus menjadi pilkada yang penuh integritas dan akuntabilitasnya kuat
Mengajak pada masyarakat Kabupaten Tasikmalaya agar terdidik dan cerdas mari kita kritisi. Hal ini menjadi kesepakatan bersama bahwa untuk mewujudkan Pilkada sesuai dengan aturan yang berlaku,” Imbuhnya.
Ditempat yang sama Ami Imron Tamami Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya mengatakan Tadi kita menerima masyarakat mengenai tanggapan proses pencalonan. Kami sangat mengapresiasi Ini adalah hal yang bagus, proses demokrasi, ada peran masyarakat secara aktif dalam proses demokrasi di pencalonan.
Adapun semua berkas tanggapan dari masyarakat yang kami terima akan di Verifikasi dan di klarifikasi. Itu suatu hal yang positif jalannya denokrasi mengenai bakal calon Bupati dan wakil Bupati pada tanggal 22 Sepetember 2024, akan di tetapkan,” Tuturnya.
Berkas tanggapan dari masyarakat mungkin menjadi bahan konsultasi ke KPU, Pada intinya di KPU kabupaten hanya melaksanakan aturan yang dibuat KPU RI.
Nanti hasil tanggapan ini tidak bisa menjawab secara langsung, Nanti kita akan konsultasi dengan KPU RI,” Imbuhnya.
Belum bisa menyimpulkan hari ini, harus kita verifikasi, kita konsultasikan baru kita akan putuskan,” Katanya. (day)