Kabupaten Tasikmalaya | Qjabar, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya setelah meloloskan semua persyaratan dari ketiga bakal calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya pada tanggal 14 September 2024 lalu, KPU Kabupaten Tasikmalaya kembali tetapkan ketiga bakal calon tersebut sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya melalui rapat plano penetapan pasangan calon secara tertutup pada Minggu 22 September 2024.

Ketiga bacalon yang telah ditetapkan menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut yaitu, Iwan Saputra – Dede Muksit Aly dengan nomor urut 1, Cecep Nurul Yakin – Asep Sopari Al-Ayubi dengan nomor urut 2, dan yang terakhir yaitu Ade Sugianto- Iip Miftahul Paoz dengan nomor urut 3.

Namun setelah terselenggaranya penetapan calon dan pengundian nomor urut masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut diatas, dua paslon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut 1 dan 2 melakukan gugatan pengajuan permohonan sengketa Pilbup Tasikmalaya terkait masa jabatan calon Bupati Tasikmalaya nomor urut 3 yakni Ade Sugianto yang dianggap telah terhitung menjabat dua periode

Gugatan tersebut pertama dilakukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 yakni Cecep Nurul Yakin – Asep Sopari Al Ayubi melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum ARKA Law, Muchammad Alfarisi, SH., M.Hum., ke pihak Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya pada tanggal 24 September 2024. Dan gugatan kedua dilakukan oleh Paslon nomor urut 1 yakni Iwan Saputra – Dede Muksit Aly melalui tim kuasa hukum nya Daddy Hartadi Rohmaluddin, S.H., M.H., dan Topan Prabowo ,S.H., pada hari Rabu, 25 September 2024. Seperti yang telah viral didalam sejumlah portal media online sebelumnya, dari kedua Paslon nomor urut 1 dan 2 tersebut melalui Tim Kuasa Hukumnya melakukan pengajuan permohonan sengketa Pemilihan Bupati (Pilbup) Tasikmalaya terkait masa jabatan Calon Bupati Petahana Nomor Urut 3 yakni Ade Sugianto yang menurut nya telah terhitung dua periode.

Setelah pihak Bawaslu menolak salah satu gugatan sengketa Pilbup dari Paslon nomor urut 2 diatas, tim kuasa hukum dari Paslon nomor urut 1 yakni Iwan Saputra – Dede Muksit Aly, kembali sambangi kantor Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya guna melengkapi perbaikan berkas pengajuan gugatan sengketa Pilbup Tasikmalaya terkait masa jabatan Calon Bupati Petahana Nomor Urut 3 atas nama Ade Sugianto yang dianggap pihaknya telah menjabat dua periode, (Rabu, 02 Oktober 2024).

Hal tersebut di sampaikan langsung oleh tim kuasa hukum paslon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut 1 yaitu Daddy Hartadi Rohmaluddin, S.H., M.H., dan Topan Prabowo ,S.H., mengatakan, tujuan pihaknya mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya yaitu pihaknya menjalankan kuasa sebagai kuasa hukum paslon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut 1 untuk melengkapi perbaikan berkas pengajuan gugatan sengketa Pilbup Tasikmalaya,” Ucapnya.

Kendati sebelumnya telah diajukan pada tanggal 25 September 2024 yang lalu yaitu terkait dengan SK KPU Kabupaten Tasikmalaya nomor 1574 tanggal 22 September 2024 tentang penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya.

Lanjut Daddy mengatakan, “Keputusan no 1574 itu kita jadikan objek sengketa di Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya , karena ada hal-hal yang termuat dan tercantum didalam SK tersebut yang merugikan pasangan Calon nomor urut 1 yang isinya masih mencantumkan nama Calon Bupati Tasikmalaya yang kebetulan Incomeben yang secara fakta hukum , kami juga telah sampaikan alat-alat buktinya bahwa salah satu calon Bupati tersebut dengan nomor urut 3 telah menjabat Bupati Tasikmalaya selama 2 periode,” ungkapnya.

Sementara itu dari pihak Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Gingin selaku staf bidang sengketa dan urusan hukum Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya belum bisa memberikan keterangan jelas saat dikonfirmasi oleh awak media dengan alasan dikarenakan dirinya hanya sebagai staf,” Ujarnya.

“Mohon maaf sebelumnya , dikarenakan kami hanya sebagai staf saja Pak, jadi tidak bisa memberikan jawaban atau keterangan apapun, dan Ketua Bawaslu kebetulan saat ini sedang tidak ada dikantor. Intinya hari ini kami menerima berkas perbaikan pengajuan gugatan sengketa Pilbup dari Paslon nomor urut 1 melalui tim kuasa hukumny, dan kami hanya bisa menerima saja, selebihnya mohon maaf kami tidak bisa memberikan tanggapan apapun karena itu ranah pimpinan,” Ucapnya.

Dan untuk jawaban dari perbaikan berkas gugatan sengketa Pilbup Tasikmalaya yang kami terima dari tim kuasa hukum paslon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut 1 hari ini, mungkin akan kami rapat pleno kan besok hari Kamis, 03 Oktober 2024 dan satu hari setelah pleno tersebut yaitu hari Jum’at, 4 Oktober 2024, maka akan kami umumkan kembali,” Pungkasnya. (mdr/dy)

 

 

 

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *