Kabupaten Tasikmalaya | QJabar, – Pemerintah Desa Sukamanah Kecamatan Cigalontang Kabupaten Tasikmalaya menggelar pelantikan penyerahan SK jabatan RW dan RT masa bakti 2024-2029 yang dilaksanakan di Aula Desa

Pada kegiatan tersebut yang dilantik dan penyerahan SK jabatan ada 8 RW dan 27 RT’an secara serentak. Adapun Pengertian RT dan RW adalah organisasi paling bawah dan paling dekat dengan masyarakat, serta memahami kondisi permasalahan yang dihadapi masyarakat di lingkungannya.

RT adalah Rukun Tetangga yang menghimpun beberapa kepala keluarga atau KK di setiap Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua. Sedangkan RW adalah Rukun Warga yang terdiri dari beberapa kelompok RT di suatu Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua RW.

Tampak hadir pada pelantikan rt dan rw di hadiri oleh Kepala Desa Sukamanah, Camat Cigalontang, Ketua BPD, Muspika Kecamatan, Ketua Panwascam, serta ketua MUI tokoh masyarakat.

Asdat Sudrajat, S.Kom,. selaku kepala Desa Sukamanah mengatakan pertama saya ucapkan kepada ketua RT dan RW yang sudah dilantik, selamat mengemban tugas kembali memaksimalkan tugas dan fungsinya semana mestinya.

Dan juga berharap agar kita semua tetap bisa saling kompak dalam membangun Desa Sukamanah kedepannya menjadi lebih baik lagi,” Ucapnya.

Setelah ada pelantikan ini kedepannya para RT dan RW akan diberi pemahaman tentang peningkatan kapasitas agar mereka tau dan memahami di lingkungannya seperti jumlah data orang jompo, prasejahtera, wanita hamil serta orang yang putus sekolah.

Berharap dimusim politik ini para RT an RW bisa menjaga kondusifitas di lingkungannya, jangan sampai ada penggiringan terhadap salah satu calon,” Tegasnya.

Sementara itu Dedi Herniwan Camat Cigalontang menyampaikan harapannya agar Ketua RT dan Ketua RW yang baru dilantik dapat bekerja sama dengan baik dengan semua unsur Pemerintah Desa dan Pemerintah Kecamatan Cigalontang.

Semoga para Ketua RT dan Ketua RW yang baru menjabat dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk kemajuan desa,” Ujarnya.

Pada kesempatan itu, dia juga mengingatkan bahwa Para pengurus RT/RW diimbau untuk tidak memasang atribut partai Pemilu agar netralitas tetap terjaga.

RT dan RW harus netral, sehingga pelaksanaannya tidak akan mengganggu tugas dan fungsi RT/RW tersebut.

Mereka juga diharapkan bisa menjaga dan menciptakan kondisi yang nyaman, kondusif dan damai,” Tutupnya. (masdar)

 

 

 

 

 

 

 

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *