Kota Tasikmalaya Qjabar – Bertempat di Hotel Horison dibilangan Yudanegara Kota Tasikmalaya berlangsung Sosialisasi dan Konsultasi Publik PNBP BPJSDA pada wilayah Balai Besar Wilayah Sungai Citanduy-Ciwulan yang di gelar pada beberapa waktu lalu.
Menurut PPTK Sumber Daya Air Uki Hendari Mansyur dasar hukum dari peraturan ini UU Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber daya Air dan UU Nomor 23 Tahun 2023 yang mengacu pada pengaturan Sumber Daya Air,tanggul yang dapat direferensikan ke pusat untuk usaha air minum adalah sebesar diangka 264,17 meter kubik sedangkan untuk industri diangka 269, 03 meter kubik. Ini hanya tahapan saja keputusan ada di pusat.
Lebih lanjut dia mengatakan peserta pada giat kali ini adalah Bapenda dari Jawa Barat dan Jawa Tengah, dan yang lebih utama adalah Para pengusaha pengendali air yang berizin dan berjumlah 12 Sipa yang berizin/pengusaha. Harapannya agar setiap calon pengguna air pada BBWS Citanduy akan mentaati peraturan sehingga ada pemasukan ke negara.
Ditempat yang sama Ketua Tim Perencanaan OP PNBP BPJSDA Balai Besar Wilayah Sungai Citanduy Marta Nugraha Hidayat mengatakan sekarang ini merupakan langkah awal untuk pemungutan Biaya Jasa Pemungutan Sumber Daya Air sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan pemerintah yang sudah terbit, hal tersebut berbeda dengan Pajak Air Permukaan yang sudah berjalan pada saat ini dan masuk pada kas daerah karena dipungut langsung oleh Pemerintah Daerah.
Lebih lanjut dia mengatakan peraturan turunannya sedang direvisi, tentang tata cara pemungutan, siapa yang memungut, tujuannya tahu dulu untuk para pengguna air bahwa akan ada pemungutan BPJSDA, harapannya kedepan supaya pengguna air di wilayah Sungai Citanduy agar tahu bahwa akan ada pemungutan, ada ancang-ancang.
Reporter : Irfan