Kota Tasikmalaya, Qjabar – Bertempat di Rumah Makan Genah Calik yang ada dibilangan Jl. Jati Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya berlangsung Pelantikan PTPS Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya yang berjumlah 83 orang, karena di Kecamatan Bungursari pada Senin (4 Nopember 2024).
Hadir pada kesempatan tersebut Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya Zaki Pratama Sauri SSy, MH, yang didampingi oleh pimpinan Bawaslu lainnya Joko, Ketua Panwascam Bungursari M Asep Ramdan yang akrab disapa Adim.
Narasumber dari Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagai rohaniawan dan Camat Bungursari Sodik dan juga Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya.
Menurut Ketua Panwascam Bungursari setelah selesainya Prosesi Pelantikan mengatakan jumlah TPS di 7 Kelurahan Kecamatan Bungursari ada 83 TPS dan jelas harus melaksanakan tugas sesuai dengan aturan per Bawaslu untuk mengawasi Pemilu, juga tentang pungut hitung suara, serta proses pemilihan. Petugas PTPS juga bisa berkualitas ketika ada dugaan-dugaan bisa memberikan sanksi.
Menurut Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya Zaki mengatakan untuk yang telah dilantik harapannya bisa menjalankan tugas pada waktunya nanti tanggal 27 Nopember 2024 dengan sebaik-baiknya.
Lebih lanjut dia mengatakan tugas dan wewenang PTPS adalah untuk mengawasi semua tahapan yang terpenting adalah pengawasan pungut hitung lalu kemudian adalah untuk melakukan pencegahan kepada petugas-petugas KPPS nantinya, lalu kemudian bisa melakukan laporan terkait pengawasan tersebut. Disinggung soal pelanggaran dia mengatakan bahwa didalam Pilkada ini Bawaslu Kota Tasikmalaya sudah ada beberapa penanganan diantaranya terkait integritas ASN, money politik dan pelanggaran administrasi.
Reporter : Irfan