Kota Cimahi – Qjabar.com // Baru-baru ini, Pada hari Jumat tanggal 8 Nopember 2024 diseputaran Jalan Cihanjuang depan Pom Bensin Cihanjuang hingga kantor BPBD Kota Cimahi, Kami selaku pengguna Jalan dan warga sekitar Komplek Duta Regency Cimahi, diresahkan dengan adanya kegiatan pembongkaran jalan Cihanjuang dengan suara yang sangat bising dan menutup setengah badan jalan,”Ungkap Warga Cimahi yang tidak mau menyebutkan namanya
Dalam pengakuannya, Aktifitas tersebut sudah dilakukan sejak hari kamis tanggal 7 Nopember 2024, dan aktifitas tersebut dilakukan mulai pukul 22.00 Wib hingga subuh hari, Sempat kami menanyakan kepada pegawai pekerjaan tersebut dan mereka menjawab bahwa pekerjaan yang dilakukan adalah pekerjaan penggantian Kabel Optik Telkom,”Katanya
Pada awalnya kami memahami dengan aktifitas tersebut. Akan tetapi kami menjadi curiga dikarenakan para pegawai proyek tidak menggunakan APD K3 sesuai standar dan sepengetahuan kami semua Pegawai Proyek harus menggunakan APD standar. Ditambah lagi pada saat subuh hari tidak ada kabel yang diganti. Hanya menarik dan langsung ditutup kembali oleh aspal lubang yang sudah diambil kabelnya,”Kecurigaan Warga Kota Cimahi
Apabila kami membaca di berita-berita banyak berita terkait pencurian kabel Telkom. Apakah pekerjaan yang dilakukan adalah pencurian kabel dengan modus seolah-olah sedang melaksanakan Proyek … ???
Kami sempat menginformasikan Hal tersebut kepada pihak APH setempat, akan tetapi belum ada respon ataupun informasi terkait tindaklanjut kegiatan tersebut
Kami Redaksi Media Online Qjabar.com, Berharap kepada pemerintah Daerah Khususnya Pemkot Cimahi dan Pihak Telkom apabila akan melaksanakan kegiatan Proyek pada malam hari/ khususnya tengah malam agar tidak menggunakan Alat-alat berat yang sangat bising sehingga mengganggu pengguna jalan dan warga sekitar dan akan mengkonfirmasi ke pihak Telkom,”wwwqjabar.com
Sebagaimana diatur dalam Pasal 29 dan Pasal 38 Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Dimana masyarakat memiliki hak untuk menggugat terhadap pekerjaan Proyek yang mengganggu.
(****080)