Kota Tasikmalaya, Qjabar – Bertempat di Hotel Harmoni dibilangan R Ikik Wiradikarta (Kalektoran) berlangsung Media Gathering yang bertajuk ‘Kolaborasi Bersama Media Untuk Pengawasan dan Pencegahan Pelanggaran Pada Pilkada 2024 di Kota Tasikmalaya”yang dihadiri sejumlah media baik cetak, elektronik, radio dan media online pada Senin (25 Nopember 2024).

Hadir pada kesempatan tersebut Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya Zaki Pratama Sauri, Anggota Bawaslu Kota Tasikmalaya Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Joko Nalendro Asda 3 Pemerintah Kota Tasikmalaya Maman R Setiadi, Divisi Humas Kyai Enceng Fuad Syukron, Korsek Hadi, Panwascam dari Koordinator HP2H, serta komunitas lainnya.

Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya Zaki mengatakan ini merupakan silaturahmi kami dengan media terima kasih atas pemberitaan teman-teman media. Berkat pemberitaan teman-teman media hari ini pelanggaran pemilu berjalan dengan baik kemudian Bawaslu Kota Tasikmalaya juga dari mulai tahapan pemilu kemarin sampai tahapan setiap tahapan, segala penanganan pelanggaran alhamdulilah diberitakan dengan baik oleh rekan-rekan media.

Lebih lanjut dia mengatakan hari ini merupakan hari ke 2 masa tenang Bawaslu telah melaksanakan Patroli Anti Money Politik, kami beserta jajaran ke bawah, baik TNI dan Polri dan Desk Pilkada guna melakukan pencegahan dari 10 Kecamatan kami membagi 5 Kelompok, 1 Kelompok 2 Kecamatan. Alhamdulillah sambil menyisir APK yang terpasang, beserta Desk Pilkada Ada juga Satpol PP, apabila masih ada yang terpasang langsung diturunkan. Ikhtiar kami dalam melakukan pencegahan. Perlu juga kami sampaikan bahwa bahaya Money Politik di Pasal 187 A itu yang menjadi kekhawatiran kami yang menjadi subjek hukumnya itu adalah orang, baik pemberi maupun penerima. Yang menjadi kekhawatiran kami bukan hanya pemberi saja pun dengan penerima cukup jelas sanksinya pidana yang masuk kategori pelanggaran paling berat itu di money politik. Kurungan penjara paling sedikit 36 bulan paling banyak 72 bulan dan denda paling sedikit 200 juta paling banyak 1 milyar.

Pada kesempatan yang sama Kyai Enceng F Syukron mengatakan kolaborasi dengan sahabat-sahabat media sangat diperlukan sebagai jembatan informasi bagi kami tim pengawasan. Bahwa tugas Bawaslu seperti yang sudah kita ketahui, fungsi pencegahan yang kedua fungsi pengawasan yang ketiga fungsi penindakan. Dari ketiga fungsi itulah kami mengajak seluruh elemen masyarakat, yang khusus kami mengajak rekan-rekan media untuk ikut sama-sama mengawal proses tahapan Pilkada, mengawasi proses tahapan Pilkada. Yang tentunya secara fungsi tidak jauh berbeda.

Disinggung masalah TPS yang rawan akan terjadinya pelanggaran menurut pemetaan dari Bawaslu Enceng mengatakan tidak kurang dari 400 TPS yang tersebar di 69 Kelurahan yang disinyalir rawan dengan pelanggaran. Ada berbagai faktor yang mendukung hal tersebut, diantaranya ada Anggota Dewan di lingkungan TPS tersebut, serta berbagai faktor lainnya.

Dalam sambutannya Maman R Setiadi Asda 3 Pemerintah Kota Tasikmalaya yang mewakili Pj Sekda Asep Goparulloh tidak bisa menghadiri acara tersebut karena sesuatu dan lain hal.

Dalam sambutannya dia mengatakan
jumlah DPT 761800 jiwa, jumlah Pemilih tetap 509.143 orang. Partisipasi masyarakat dalam pemilihan di Kota Tasikmalaya dinilai sangat tinggi menurut Desk Pilkada Pemerintah Kota Tasikmalaya. Lanjut Maman diharapkan dapat meningkat untuk Pilkada Serentak 2024.

 

 

Reporter : Irfan

 

 

 

 

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *