Kabupaten Bandung Qjabar – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dapil 2 Kabupaten Bandung, Nisya Ahmad dalam sosialisasi “Peraturan Daerah” tentang lingkungan hidup, yang dilaksanakan di Gor Desa Mekarrahayu, Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung (5/12/2024) bisa diterapkan di masyarakat.
Menurut Nisya Ahmad, berbicara masalah lingkungan maka berbicara masalah tingkah laku/kebiasaan manusia, sebab meskipun ada peraturan tentang lingkungan jika masyarakatnya tidak paham dan mengerti tentang lingkungan maka mereka selalu berbuat seenaknya, salah satu contoh tentang sampah, dimana masih banyak masyarakat yang buang sampah sembarangan.
Akibat perbuatan buang sampah sembarangan menyebabkan banjir, penyakit dan lain sebagainya, oleh sebab itu adanya sosialisasi peraturan daerah tentang lingkungan hidup ini, masyarakat akan lebih paham serta mengerti pentingnya lingkungan yang bersih, sehat nyaman dan indah.
Belum lagi masalah alam, terjadinya penebangan hutan oleh oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab ini juga harus kita pikirkan dan perlu dilakukakan langkah – langkah, oleh sebab itu masalah lingkungan bukan hanya tugas pemerintah atau anggota dewan saja, tetapi semua masyarakat pun harus turun tangan, dan ini demi kepentingan bersama.
Reporter : Yun.s